Metana TPA Mengancam Iklim dan Keselamatan: Mengapa Indonesia Masih Gagal Ukur Emisinya?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Metana TPA Mengancam Iklim dan Keselamatan: Mengapa Indonesia Masih Gagal Ukur Emisinya?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kebakaran TPA Jatiwaringin mengungkap bahaya tersembunyi gas metana yang terus diproduksi di tempat pembuangan sampah.
  • Tanpa standar nasional MRV (Monitoring, Reporting, Verification), Indonesia tak dapat memastikan penurunan emisi meski proyek SMART Waste mulai mengumpulkan data.
  • Perpres 109/2025 menjanjikan dukungan politik, namun tanpa regulasi pengukuran yang konsisten, target NDC 2035 tetap impian.

JAKARTA, 4 Agustus 2026 – Musim kemarau kembali menjadi saksi kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang, yang melalap 15 hektar sampah selama hampir dua minggu. Api hanyalah puncak gunung es; di baliknya, gas metana yang dihasilkan dari dekomposisi sampah organik mengendap, meningkatkan risiko kebakaran sekaligus memperparah pemanasan global.

Metana tidak terlihat, namun potensi pemanasannya 84 kali lebih kuat daripada CO₂ dalam rentang 20 tahun. Selama sampah organik terakumulasi dalam kondisi anaerobik, proses fermentasi menghasilkan metana secara terus‑menerus. Dengan lebih dari setengah volume sampah di lima TPA yang dipelajari masih berupa organik (52,02 %) dan kertas (12,83 %), ancaman ini tidak dapat diabaikan.

Data SMART Waste, inisiatif kolaborasi Institut Teknologi Bandung dan WRI Indonesia, mengungkap kekosongan kritis: Indonesia belum memiliki sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang seragam untuk mengukur emisi metana di tingkat TPA. Inventarisasi yang ada masih bergantung pada model estimasi yang kualitasnya bervariasi, sementara pengukuran lapangan—baik dengan drone maupun flux chamber—masih terbatas pada lima lokasi percobaan.

Tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan, klaim penurunan emisi menjadi sekadar angka di atas kertas. Investor iklim kesulitan menilai dampak riil, pemerintah tak dapat menunjukkan pencapaian NDC di forum internasional, dan publik tetap berada dalam ketidakpastian.

Solusi tidak hanya menambah fasilitas waste‑to‑energy. Diperlukan dua pilar utama: pertama, sumber daya lapangan—alat pengukuran terjangkau, pelatihan petugas, dan platform pelaporan digital yang mudah diakses. Kedua, payung regulasi nasional yang mewajibkan metode pengukuran, pelaporan, dan verifikasi yang konsisten di seluruh provinsi, dari Merauke hingga Aceh.

Perpres 109/2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto menjanjikan dukungan pemerintah untuk proyek energi terbarukan berbasis sampah. Namun, tanpa standar MRV yang kuat, proyek‑proyek tersebut berisiko menjadi “green‑washing”—menampakkan komitmen tanpa bukti nyata.

Indonesia berada pada titik kritis: momentum politik dan kesadaran publik sudah ada, teknologi pengukuran tersedia, namun kerangka kerja yang mengikat masih kosong. Seperti pepatah lama, “kita tidak dapat mengelola apa yang tidak kita ukur.” Jika tidak ada angka yang dapat dipercaya, target iklim tetap sekadar harapan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri tumpukan sampah sejak dekade lalu, saya melihat pola yang sama berulang‑ulang: kebakaran TPA, laporan media, dan janji politik yang cepat sirna. Apa yang menghambat perubahan? Jawabannya terletak pada kegagalan institusional untuk mengintegrasikan data ilmiah ke dalam kebijakan. Tanpa MRV yang terstandardisasi, setiap daerah beroperasi dalam silo, menghasilkan data yang tidak dapat dibandingkan dan menutup mata pada kegagalan nyata.

SMART Waste memang langkah awal yang patut diapresiasi, namun lima TPA tidak cukup untuk menggambarkan keragaman kondisi di lebih dari 400 tempat pembuangan sampah di Indonesia. Pemerintah harus memperluas skala pengukuran, mengalokasikan anggaran khusus, dan mengikat hasil pengukuran pada insentif fiskal—misalnya, mengaitkan dana alokasi khusus (DAK) dengan pencapaian verifikasi metana.

Selanjutnya, regulasi harus menegaskan bahwa metana bukan sekadar gas rumah kaca melainkan bahaya keselamatan publik. Keterkaitan antara emisi metana dan kebakaran TPA harus menjadi kriteria evaluasi dalam perizinan operasional TPA. Jika sebuah TPA tidak dapat menunjukkan data MRV yang memadai, maka operasionalnya harus ditangguhkan sampai perbaikan dilakukan.

Terakhir, partisipasi publik tidak boleh hanya menjadi slogan. Survei WRI‑CNN menunjukkan 85 % masyarakat bersedia berkontribusi, namun tanpa mekanisme yang memudahkan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, niat baik tidak akan berbuah. Pemerintah daerah perlu mengintegrasikan aplikasi mobile yang terhubung langsung ke sistem MRV pusat, sehingga setiap kilogram sampah terpilah dapat tercatat dan dihitung kontribusinya terhadap emisi metana.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa metana dari TPA penting untuk diukur?
    A: Karena metana memiliki potensi pemanasan 84 kali lebih kuat daripada CO₂ dan dapat memicu kebakaran TPA, pengukuran yang akurat diperlukan untuk menilai risiko iklim dan keselamatan.
  • Q: Apa itu MRV dan mengapa Indonesia belum memilikinya?
    A: MRV (Monitoring, Reporting, Verification) adalah sistem standar untuk mengukur, melaporkan, dan memverifikasi emisi. Indonesia belum memiliki regulasi nasional yang mewajibkan MRV di semua TPA, sehingga data masih tidak konsisten.
  • Q: Bagaimana peran Perpres 109/2025 dalam penanganan metana?
    A: Perpres 109/2025 mendukung proyek waste‑to‑energy, namun tanpa standar MRV, proyek tersebut tidak dapat dibuktikan mengurangi emisi metana secara nyata.
Meow! Tanya Nesi!
😾