Korlantas Bantah Hoaks Tilang Manual & Denda 150%: Penegakan Lalu Lintas Tetap Digital

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Korlantas Bantah Hoaks Tilang Manual & Denda 150%: Penegakan Lalu Lintas Tetap Digital
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Korlantas Polri menegaskan bahwa rumor kenaikan denda tilang 150% dan kembalinya tilang manual pada 2026 adalah hoaks.
  • Sistem ETLE tetap menjadi prioritas, sementara tilang manual hanya dipakai secara selektif untuk pelanggaran kasat mata.
  • Pihak kepolisian mengingatkan publik untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya di media sosial.

Korlantas Polri menolak keras informasi yang beredar di media sosial bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengesahkan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen serta mengembalikan tilang manual secara menyeluruh pada tahun 2026. Irjen Wibowo, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas masih berlandaskan pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik versi statis maupun mobile.

"Informasi tentang pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda 150 persen tidak memiliki dasar hukum," ujar Irjen Wibowo dalam keterangan resmi Selasa (4/8). Ia menambahkan bahwa Polri tetap berkomitmen mengoptimalkan penegakan berbasis teknologi untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Meski demikian, Wibowo menegaskan bahwa petugas di lapangan masih memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan pengganti ETLE. "Penindakan manual hanya diterapkan pada pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas, seperti penggunaan knalpot tidak standar, balap liar, melawan arus, serta perilaku mengemudi ugal‑ugalan yang mengancam keselamatan," jelasnya.

Kehadiran tilang manual dipandang sebagai pelengkap, memastikan pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh sistem ETLE tetap dapat ditindak cepat. Irjen Wibowo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber resmi, melainkan memverifikasi melalui kanal resmi Korlantas, seperti NTMC.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama dalam penyebaran hoaks terkait kebijakan publik: penggunaan nama tokoh tinggi untuk menambah kredibilitas palsu. Dalam kasus ini, nama Listyo Sigit Prabowo dijadikan “pembenang” agar rumor lebih mudah diterima publik yang sudah lelah dengan kepadatan tilang. Padahal, kebijakan ETLE memang masih dalam tahap pengembangan, namun tidak berarti pemerintah akan mengabaikan penegakan manual pada pelanggaran kritis.

Strategi Korlantas menekankan pada teknologi bukan sekadar gimmick. ETLE menawarkan data real‑time, rekam jejak digital, dan mengurangi ruang subjektivitas aparat. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan kehadiran fisik ketika pelanggaran tidak terdeteksi kamera, misalnya balap liar di jalanan sempit atau penggunaan knalpot brong yang tidak terjangkau sensor. Oleh karena itu, keberadaan tilang manual secara terbatas tetap logis, asalkan tidak dijadikan alasan untuk kembali ke praktik massal yang rawan penyalahgunaan.

Hoaks kenaikan denda 150 persen juga mencerminkan ketidakpuasan sebagian pengendara terhadap tarif tilang yang dianggap sudah tinggi. Sementara pemerintah memang memiliki wewenang menyesuaikan denda, perubahan sebesar itu harus melalui proses legislasi yang transparan, bukan lewat “pengumuman” di media sosial. Penyebaran rumor semacam ini dapat menimbulkan kepanikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Langkah paling efektif untuk memerangi hoaks adalah edukasi berkelanjutan. Korlantas perlu memperkuat kanal resmi, memperluas jangkauan informasi melalui media massa, serta melibatkan lembaga independen untuk memverifikasi kebijakan. Tanpa upaya ini, ruang gerak hoaks akan terus menggerogoti kredibilitas penegakan hukum di era digital.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah denda tilang akan naik 150% pada tahun 2026?
    A: Tidak. Tidak ada regulasi atau keputusan resmi yang mengumumkan kenaikan denda sebesar itu.
  • Q: Apakah tilang manual akan kembali diterapkan secara menyeluruh?
    A: Tilang manual tetap hanya digunakan secara terbatas pada pelanggaran kasat mata yang tidak dapat dijangkau ETLE.
  • Q: Bagaimana cara memastikan informasi tentang kebijakan lalu lintas yang benar?
    A: Cek sumber resmi Korlantas melalui situs NTMC atau akun media sosial resmi Polri sebelum menyebarkan berita.
Meow! Tanya Nesi!
😾