Ekspor Nikel & Timah Tersendat LTJ: Pemerintah Siapkan Revisi Permendag dalam Seminggu!

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ekspor Nikel & Timah Tersendat LTJ: Pemerintah Siapkan Revisi Permendag dalam Seminggu!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menko Airlangga Hartarto konfirmasi revisi Permendag untuk mengatasi hambatan ekspor mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ).
  • Revisi diharapkan selesai dalam satu minggu, mengacu pada rekomendasi teknis Kementerian ESDM dan batas kadar LTJ yang akan ditetapkan untuk survei dan bea cukai.
  • Ekspor nikel, timah, dan bauksit kembali dibuka sementara, namun larangan tetap berlaku bagi LTJ murni; kebijakan ini dipantau ketat oleh Bea Cukai dan Kejaksaan.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menko Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi polemik ekspor mineral yang terhambat karena kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22/2023, yang melarang ekspor barang tertentu.

"LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada aturan baru, hanya revisi Permendag saja," ujar Airlangga dalam pertemuan di kantornya pada Senin (3/8/2026). Target penyelesaian revisi diperkirakan dalam waktu seminggu.

Beberapa pelaku tambang nikel, timah, dan bauksit mengeluhkan terhentinya ekspor karena harus memenuhi batasan baru terkait kadar LTJ. Airlangga mengakui bahwa unsur LTJ secara kimiawi sering menyatu dengan komoditas mineral dan sulit dipisahkan total. "LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100%, selalu ada unsur lain ikutan," jelasnya.

Revisi Permendag akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM. Aturan yang digodok akan menetapkan batas kadar LTJ sebagai acuan bagi surveyor dan Bea Cukai dalam pengawasan ekspor.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa ekspor sudah kembali berjalan sejak akhir pekan lalu setelah koordinasi lintas instansi. "Dari mulai kemarin kalau tidak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya permennya itu direvisi," ujarnya dalam konferensi pers.

Dudung menambahkan, sebelumnya ada keraguan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung terkait implementasi aturan ekspor mineral dengan LTJ. Pemerintah memutuskan membuka kembali keran ekspor demi menghindari penumpukan kapal dan dampak negatif pada stabilitas ekonomi nasional.

Larangan tetap berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, sementara mineral yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan dapat diekspor sesuai ketentuan yang sedang dibahas.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, kebijakan revisi Permendag ini merupakan upaya preventif untuk mengurangi bottleneck pada rantai nilai mineral Indonesia. Penundaan ekspor nikel dan timah selama beberapa minggu bukan hanya menurunkan pendapatan devisa, tetapi juga mengganggu jadwal pengiriman kapal, yang pada gilirannya dapat menekan tarif pengapalan global. Dengan menetapkan batas kadar LTJ yang realistis, pemerintah memberi kepastian bagi investor dan pelaku industri, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi internasional terkait bahan kritis.

Namun, tantangan teknis tetap signifikan. Pemisahan LTJ dari mineral utama memerlukan teknologi pengolahan lanjutan yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Jika batas kadar terlalu ketat, perusahaan akan menghadapi biaya tambahan untuk proses pemurnian, yang pada akhirnya dapat mengurangi margin keuntungan dan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Strategi yang lebih bijak adalah mengadopsi pendekatan berbasis nilai tambah, misalnya dengan mengembangkan fasilitas pengolahan LTJ domestik. Hal ini tidak hanya akan mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, tetapi juga membuka peluang bagi industri downstream seperti produksi baterai dan komponen elektronik, yang saat ini menjadi fokus utama dalam agenda ekonomi hijau.

Terakhir, koordinasi lintas kementerian—ESDM, Perdagangan, Keuangan, dan Kejaksaan—harus dipertahankan secara berkelanjutan. Kebijakan yang bersifat silo dapat menimbulkan inkonsistensi regulasi dan menambah beban administratif bagi pelaku usaha. Transparansi dalam penetapan batas kadar, serta mekanisme pengawasan yang terintegrasi antara Bea Cukai dan otoritas lingkungan, akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam konteks ekspor mineral?
    A: LTJ adalah kelompok unsur kimia langka yang penting untuk teknologi tinggi. Pemerintah melarang ekspor LTJ murni, namun mineral yang mengandung LTJ dalam kadar kecil tetap dapat diekspor.
  • Q: Berapa lama revisi Permendag diperkirakan selesai?
    A: Pemerintah menargetkan penyelesaian revisi dalam waktu satu minggu sejak pengumuman.
  • Q: Apakah ekspor nikel dan timah sudah kembali normal?
    A: Ekspor sudah dibuka kembali secara terbatas, dengan pengawasan ketat terhadap kadar LTJ, sambil menunggu finalisasi revisi regulasi.
Meow! Tanya Nesi!
😾