DPR Bergolak: UU Pengembalian Aset vs. Perampasan Aset—Belum Ada Negara yang Sukses Terapkan!

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR Bergolak: UU Pengembalian Aset vs. Perampasan Aset—Belum Ada Negara yang Sukses Terapkan!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Advokat senior Juniver Girsang usulkan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi UU Pengembalian atau Pemulihan Aset Tindak Pidana.
  • Girsang menilai istilah "perampasan" tidak etis dan berpotensi disalahgunakan sebagai senjata politik.
  • Ia memperingatkan bahwa belum ada negara yang berhasil mengimplementasikan undang‑undang serupa, sehingga RUU ini masih rawan disalahgunakan.

Dalam Komisi III DPR pada Senin (3/8), advokat senior Juniver Girsang mengajukan dua opsi perubahan nomenklatur untuk RUU Perampasan Aset. Ia mengusulkan agar undang‑undang tersebut dinamai UU Pengembalian Aset Tindak Pidana atau UU Pemulihan Aset Tindak Pidana, menegaskan bahwa kedua istilah tersebut lebih selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menekankan pada pemulihan aset.

Girsang mengakui bahwa istilah “perampasan” lebih familiar di masyarakat, namun ia menolak penggunaan kata tersebut karena dianggap melompat pada kesimpulan kriminalitas sebelum proses hukum selesai. “Jika seseorang belum divonis, menyebut asetnya ‘dirampas’ sudah menimbulkan stigma kejahatan,” ujarnya dengan tegas.

Lebih jauh, ia memperingatkan agar RUU tidak dijadikan alat politik untuk menyingkirkan lawan. Menurutnya, ada risiko besar RUU ini menjadi “senjata baru” bagi pihak berkuasa dalam mengendalikan oposisi, terutama bila istilahnya dipertahankan tanpa pertimbangan etis.

Girsang juga menyoroti fakta bahwa hingga kini belum ada negara yang berhasil mengimplementasikan undang‑undang perampasan aset secara efektif. Ia mengusulkan kajian komparatif lebih mendalam sebelum melanjutkan ratifikasi, agar Indonesia tidak terjebak dalam kebijakan yang belum terbukti.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak kebijakan anti‑korupsi selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua hal krusial dalam usulan Girsang. Pertama, perubahan nomenklatur bukan sekadar soal kata; ia mencerminkan orientasi kebijakan. Pengembalian atau Pemulihan menekankan proses hukum yang adil, sementara perampasan mengimplikasikan tindakan eksekutif yang dapat melampaui batas konstitusional.

Kedua, peringatan Girsang tentang potensi penyalahgunaan politik tidak berlebihan. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa instrumen hukum sering kali dipolitisasi—dari UU ITE hingga UU PPKS. Jika RUU ini disahkan dengan istilah yang bersifat “preskriptif”, maka lembaga penegak hukum dapat dengan mudah mengabaikan prosedur due process, menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, kritik Girsang juga harus dilihat secara objektif. UNCAC memang menekankan pemulihan aset, tetapi tidak menutup kemungkinan negara mengadopsi mekanisme perampasan yang sah bila ada bukti kuat. Tantangannya terletak pada penyusunan mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan lembaga independen, dan memastikan adanya jalur banding yang efektif.

Kesimpulannya, sebelum DPR memutuskan nama akhir, perlu ada kajian lintas‑negara yang komprehensif, termasuk studi kasus Indonesia, Kenya, dan Kolombia yang pernah mencoba kebijakan serupa. Tanpa fondasi empiris yang kuat, RUU ini berisiko menjadi alat politik yang memperparah polarisasi, bukan solusi anti‑korupsi yang berkelanjutan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa istilah "perampasan aset" dianggap tidak etis?
    A: Karena istilah tersebut mengasumsikan adanya kejahatan sebelum proses peradilan selesai, yang dapat menimbulkan stigma dan potensi penyalahgunaan politik.
  • Q: Apa perbedaan antara UU Pengembalian Aset dan UU Perampasan Aset?
    A: UU Pengembalian menekankan proses hukum yang adil dan pemulihan aset setelah keputusan pengadilan, sedangkan UU Perampasan cenderung memberikan wewenang eksekutif untuk menyita aset tanpa prosedur yang jelas.
  • Q: Apakah ada negara yang berhasil menerapkan undang‑undang perampasan aset?
    A: Hingga kini, tidak ada negara yang secara terbukti berhasil mengimplementasikan undang‑undang tersebut dengan hasil yang memuaskan, menurut para pakar internasional.
Meow! Tanya Nesi!
😸