9 Kejanggalan Penanganan Kasus TPPU Mantan Jampidsus: Advokat Bongkar Praktik Tak Sesuai Hukum

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

9 Kejanggalan Penanganan Kasus TPPU Mantan Jampidsus: Advokat Bongkar Praktik Tak Sesuai Hukum
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Advokat Febri Diansyah mengidentifikasi sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Kejaksaan Agung diduga menggabungkan dua perkara (korupsi dan pencucian uang) dalam satu sprindik, menyalahi Undang‑Undang No.8/2010.
  • Berbagai kesalahan administratif – mulai dari inkonsistensi isi sprindik hingga pelanggaran prosedur KPK – dapat memengaruhi keabsahan proses hukum.

Jakarta, 3 Agustus 2026 – Advokat senior Febri Diansyah mengungkap sembilan indikasi pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Klaim tersebut disampaikan usai kunjungan ke kliennya yang berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Berikut rangkaian temuan yang diuraikan Febri:

  1. Penggabungan dua perkara dalam satu sprindik. Sprindik yang menjerat Febrie mencampur kasus korupsi dengan TPPU, padahal Undang‑Undang No.8/2010 mengharuskan pemisahan penyidikan. Menurut Febri, “sprindik korupsi dan sprindik pencucian uang harus dipisah; baru setelah penyidikan selesai, bukti baru dapat dijadikan dasar sprindik baru.”
  2. Inkonsistensi antara bagian menimbang dan perintah. Contohnya, menimbang menyebutkan anak perusahaan Krakatau Steel, sedangkan perintah mengarah pada penyidikan batu bara – sebuah kontradiksi yang menimbulkan keraguan atas keabsahan dokumen.
  3. Kesalahan penulisan temporal (tempus delicti). Salah satu sprindik mencatat rentang waktu kejahatan dari 2028 hingga 2026, seolah‑olah menuliskan masa depan. Kesalahan ini bukan sekadar typo, melainkan dapat menggugurkan dasar hukum sprindik.
  4. Ketiadaan prinsip kehati-hatian. Surat penahanan tidak memuat butir b, c, dan d yang wajib ada menurut prosedur, menandakan potensi pelanggaran hak tahanan.
  5. Pelanggaran prinsip lex favor reo. Penetapan tersangka mengacu pada pasal lama Undang‑Undang No.8/2010, padahal KUHP baru (pasal 607) mengutamakan prinsip yang lebih menguntungkan terdakwa.
  6. Ketidakjelasan predicate crime. Sprindik utama menyebut Asabri (penanganan 2021‑2022), sementara sprindik TSK menyebut rentang waktu 2018‑2026, menciptakan zona abu‑abu yang mengaburkan kronologi kejahatan.
  7. Pelanggaran pasal 100 ayat 5 KUHAP. Dari delapan syarat penahanan, setidaknya satu tidak tercantum dalam surat perintah, menimbulkan dugaan penahanan sewenang‑wenang.
  8. Kekurangan hak tersangka. Informasi perkara tidak disampaikan secara lengkap, melanggar hak dasar tersangka untuk mengetahui tuduhan secara jelas.
  9. Penandatanganan sprindik oleh pihak tidak berwenang. Masih diperdebatkan apakah penyidik, Jampidsus, atau direktur yang berhak menandatangani, mengingat aturan internal Kejaksaan Agung menuntut prosedur yang ketat.

Meskipun menemukan sembilan kejanggalan, tim hukum Febri belum mengajukan praperadilan. “Kami masih memeriksa setiap tahapan secara mendalam sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie ke Rutan KPK pada 24 Juli 2026, dengan masa tahanan awal 20 hari. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses isolasi telah selesai dan kliennya akan bergabung dengan tahanan lain.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem peradilan pidana Indonesia terhadap praktik administratif yang tidak konsisten. Penggabungan dua perkara dalam satu sprindik bukan hanya melanggar teks Undang‑Undang No.8/2010, tetapi juga membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Praktik semacam ini dapat mempermudah aparat untuk “menyederhanakan” proses, namun pada akhirnya mengorbankan hak-hak terdakwa dan mengurangi transparansi.

Kesalahan penulisan temporal (tempus delicti) yang mencatat rentang waktu kejahatan di masa depan mengindikasikan kurangnya kontrol kualitas dokumen hukum. Dalam konteks hukum acara, ketelitian adalah prasyarat mutlak; kesalahan sekecil itu dapat menjadi dasar bagi pembatalan sprindik atau bahkan menimbulkan tuduhan manipulasi bukti.

Pelanggaran prinsip lex favor reo menegaskan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan KUHP baru. Meskipun KUHP baru telah mengatur bahwa aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diutamakan, masih terdapat kecenderungan untuk mengacu pada pasal lama yang lebih keras. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pelatihan dan kesadaran hukum di kalangan penyidik.

Terakhir, isu penandatanganan sprindik oleh pihak tidak berwenang mencerminkan kelemahan dalam tata kelola internal Kejaksaan Agung. Tanpa mekanisme verifikasi yang jelas, dokumen penting dapat diotorisasi secara sembarangan, membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Reformasi prosedural, termasuk audit independen atas setiap sprindik, sangat diperlukan untuk menegakkan akuntabilitas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu sprindik dan mengapa penting dalam kasus TPPU?
    A: Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) adalah dokumen resmi yang memerintahkan penyidik untuk memulai penyelidikan. Keabsahan sprindik menentukan legalitas seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka.
  • Q: Mengapa penggabungan dua perkara dalam satu sprindik dianggap melanggar hukum?
    A: Undang‑Undang No.8/2010 mengatur bahwa setiap tindak pidana harus diusut secara terpisah. Menggabungkan kasus korupsi dan pencucian uang dapat mencampur bukti, merusak proses peradilan, dan melanggar prinsip due process.
  • Q: Apa langkah selanjutnya jika kejanggalan ini terbukti?
    A: Jika terbukti, pihak terdakwa dapat mengajukan praperadilan untuk membatalkan sprindik, meminta peninjauan kembali penetapan tersangka, atau menuntut ganti rugi atas penahanan yang tidak sah.
Meow! Tanya Nesi!
😾