Skandal Vape Anak: Youtuber Bigmo Diadukan Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Youtuber Bigmo dituduh mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran live.
- Pengaduan masuk ke Polda Metro Jaya lewat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPAâPPO).
- Bigmo sudah mengunggah video permintaan maaf, namun penyelidikan resmi masih berlangsung.
Jakarta, 2 Agustus 2024 â Konten kreator yang dikenal dengan nama Bigmo (Muhammad Jannah) kini menjadi sorotan polisi setelah seorang netizen melaporkan bahwa ia mengundang beberapa anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dalam sebuah live streaming. Laporan tersebut diteruskan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPAâPPO) di Polda Metro Jaya.
Komandan Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pengaduan masih berada pada tahap awal karena identitas korban anak belum terungkap secara lengkap. "Direktorat PPAâPPO sedang melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami kronologi peristiwa," ujar Budi dalam konferensi pers singkat pada Minggu (2/8).
Sementara proses hukum berjalan, Bigmo merilis video permintaan maaf melalui kanal YouTubeânya, Niceguymo. Dalam video berdurasi tiga menit, ia mengakui kesalahan dan menegaskan bahwa produk mengandung nikotin seharusnya hanya dipasarkan untuk konsumen dewasa. "Sebagai content creator, saya seharusnya lebih berhatiâhati dalam setiap ucapan maupun tindakan yang saya tampilkan kepada publik," ujarnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang regulasi iklan produk tembakau elektronik di platform digital, serta tanggung jawab moral dan hukum para influencer yang memiliki jutaan pengikut. Hingga kini, belum ada keputusan resmi apakah Bigmo akan dikenai pasal eksploitasi anak atau pelanggaran UU ITE terkait promosi barang terlarang.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama yang harus diurai: pertama, celah regulasi yang memungkinkan influencer mempromosikan produk berbahaya tanpa pengawasan ketat; kedua, budaya konsumsi digital yang menempatkan anak-anak pada risiko eksposur konten dewasa. UndangâUndang Nomor 33/2019 tentang Perlindungan Anak memang melarang eksploitasi ekonomi anak, namun implementasinya masih lemah ketika pelaku berada di ranah maya.
Penegakan hukum di dunia maya memerlukan kolaborasi lintas lembagaâpolisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta platform media sosial. Tanpa koordinasi ini, kasus serupa akan terus berulang, mengingat influencer memiliki daya tarik yang jauh melampaui iklan tradisional. Pemerintah perlu memperketat persyaratan verifikasi usia bagi konten yang mengandung unsur promosi tembakau, sekaligus menambah sanksi administratif bagi pelanggar.
Selanjutnya, ada tanggung jawab etis yang tak kalah penting. Influencer bukan sekadar entertainer; mereka adalah pembentuk opini publik. Ketika mereka mengabaikan batasan usia, mereka secara tidak langsung menormalisasi perilaku merokok pada generasi muda. Pendidikan media digital di sekolah harus dimulai lebih awal, memberi anak kemampuan kritis untuk menolak tawaran yang merugikan.
Akhirnya, kasus Bigmo harus menjadi peringatan bagi seluruh ekosistem digital Indonesia. Jika penegakan hukum berjalan tegas, maka akan tercipta efek jera yang dapat menurunkan insiden serupa. Sebaliknya, kelalaian akan menumbuhkan persepsi bahwa promosi produk berbahaya dapat dilakukan dengan impunitas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa pasal yang dapat dikenakan kepada Bigmo terkait promosi vape pada anak?
A: Ia dapat diproses dengan Pasal 81 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (eksploitasi ekonomi) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (konten melanggar norma kesusilaan). - Q: Bagaimana cara melaporkan konten serupa di media sosial?
A: Pengguna dapat melaporkan melalui fitur âReportâ di platform masingâmasing, atau mengirimkan laporan ke PPAâPPO Polda Metro Jaya melalui hotline 110 atau email resmi. - Q: Apakah ada regulasi khusus yang melarang iklan vape di internet?
A: Ya, Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengendalian Produk Tembakau melarang iklan tembakau, termasuk vape, yang ditujukan kepada anak di bawah 18 tahun.


