Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Ditangkap, Jaringan Perdagangan Satwa Liar Terbongkar

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Ditangkap, Jaringan Perdagangan Satwa Liar Terbongkar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • R (23) ditangkap di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Padang bersama satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh rangkong.
  • Operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Balai KSDA Sumbar, dan Polda Sumbar pada 27 Juli 2026.
  • Direktur Jenderal Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa liar harus diputus dari hulu hingga hilir, bukan sekadar menangkap penjual akhir.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, menetapkan R (23) sebagai tersangka dalam dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2026 di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu karung sisik trenggiling serta 16 buah paruh burung rangkong, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor yang diduga terkait aktivitas perdagangan ilegal tersebut. Tersangka diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang‑Undang No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta peraturan pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh bersifat parsial. "Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar," ujarnya, mengutip Antara, Jumat (31/7).

Januanto menambahkan bahwa setiap kasus harus dijadikan pintu masuk untuk menelusuri seluruh jaringan – mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, hingga pembeli akhir. Ia menyoroti strategi penegakan hukum yang kini diperkokoh melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan komitmen terus menindak tegas pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. "Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," katanya, menambahkan pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre.

Penindakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai prioritas kebijakan kehutanan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi pidana penjara antara tiga hingga lima belas tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Analisis Pakar

Kasus ini mengungkap betapa rapuhnya ekosistem hukum Indonesia dalam menghadapi jaringan perdagangan satwa liar yang semakin terorganisir. Penangkapan satu individu dengan barang bukti terbatas memang penting, namun tanpa penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan upstream, upaya ini hanya akan menutup satu celah kecil dalam rantai yang jauh lebih luas. Praktik "penangkapan penjual akhir" yang masih dominan mengabaikan peran krusial pemburu dan perantara yang beroperasi di daerah terpencil, di mana pengawasan pemerintah masih minim.

Penggunaan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre memang langkah maju, namun efektivitasnya tergantung pada integrasi data lintas lembaga dan kemampuan analisis real‑time. Seringkali, data intelijen terfragmentasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan aparat kepolisian, sehingga peluang untuk mengidentifikasi pola perdagangan global terlewatkan. Diperlukan platform terpadu yang dapat mengkonsolidasikan informasi satwa, logistik, serta transaksi keuangan.

Selanjutnya, kebijakan penegakan hukum harus diimbangi dengan upaya pemberdayaan masyarakat lokal. Banyak kasus perburuan dipicu oleh kebutuhan ekonomi, sehingga hukuman berat tanpa alternatif mata pencaharian justru menimbulkan resistensi. Program alternatif penghidupan, seperti ekowisata berbasis komunitas atau skema pembayaran untuk jasa lingkungan (PES), harus diintegrasikan secara sistematis dalam strategi penanggulangan.

Akhirnya, Indonesia harus memperkuat kerja sama internasional, khususnya dengan negara tujuan ekspor seperti Kamboja dan Vietnam, yang disebut dalam kasus sebelumnya. Tanpa mekanisme pertukaran informasi yang kuat, penyelundupan lintas batas akan terus menemukan celah. Penegakan hukum yang bersifat silo tidak akan cukup; diperlukan jaringan kolaboratif yang melibatkan lembaga penegak hukum, badan konservasi, serta platform digital internasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja barang bukti yang diamankan dalam operasi ini?
    A: Satu karung sisik trenggiling, 16 buah paruh burung rangkong, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.
  • Q: Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
    A: Seorang pria berinisial R, berusia 23 tahun, ditetapkan sebagai tersangka.
  • Q: Apa ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan satwa liar di Indonesia?
    A: Hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Meow! Tanya Nesi!
😸