Desil 6 Membuat Ribuan Anak Kehilangan KJP: Kontroversi Bansos di DKI Jakarta

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Desil 6 Membuat Ribuan Anak Kehilangan KJP: Kontroversi Bansos di DKI Jakarta
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Keluarga yang sebelumnya menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini ditolak karena masuk desil 6.
  • Penetapan desil berbasis desil menimbulkan kebingungan dan dugaan ketidakakuratan data di kalangan warga DKI Jakarta.
  • Pemerintah provinsi dan DPRD DKI Jakarta berjanji mempercepat sinkronisasi data serta meninjau kembali kebijakan KJP yang terkait desil.

Seorang ibu bernama Lia terkejut ketika menyerahkan berkas perpanjangan Kartu Jakarta Pintar (KJP) anaknya ke sekolah pada Senin (27/7). Pihak sekolah menyatakan bahwa keluarga Lia tidak lagi memenuhi syarat karena kini tercatat berada di desil 6. KJP, yang merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta, selama ini membantu lebih dari 700.000 siswa berusia 6‑21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib.

Lia mengaku tidak melihat perubahan signifikan dalam kondisi ekonomi keluarganya. Ia masih tinggal di kontrakan di Jakarta Selatan, mengandalkan satu penghasilan suami, dan memiliki tiga anak yang masih bersekolah. Namun, karena desil 6 dianggap berada di atas ambang batas kelayakan (desil 1‑5), anaknya berpotensi kehilangan bantuan pendidikan yang selama ini menjadi penopang.

Usulan solusi yang diberikan sekolah adalah mengajukan penurunan desil melalui aplikasi Cek Bansos. Sayangnya, proses pembaruan data diperkirakan memakan waktu tiga hingga enam bulan, bahkan hingga satu tahun, menimbulkan risiko kehilangan akses KJP selama periode tersebut.

Kasus Lia bukan satu‑satunya. Di Jakarta Utara, Nurlela, seorang wanita berusia lebih dari 50 tahun, juga terkejut mengetahui dirinya masuk desil 6. Ia hidup sebagai ibu tunggal, bekerja serabutan, dan kini menghadapi penyakit yang menghambat kemampuan bekerja. Meski telah mengajukan sanggahan dan mengunjungi kantor wali kota, status desilnya belum berubah selama tiga bulan.

Keluhan serupa terdengar di media sosial Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman (Fraksi PAN), menyoroti bahwa perubahan dari DTKS ke DTSEN menyebabkan banyak warga kehilangan akses bantuan sosial secara tiba‑tiba. Ia menuntut koordinasi intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Sosial untuk mempercepat proses sanggahan.

Secara resmi, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta menyatakan bahwa data DTSEN periode Januari 2026 sedang diselaraskan dengan data Kementerian Sosial yang terbaru (Juli 2026). Selama masa transisi, pendaftar KJP yang berada di desil 1‑5 dapat melampirkan tangkapan layar dari aplikasi Cek Bansos sebagai bukti, dan mekanisme ini telah disosialisasikan kepada sekolah.

Analisis Pakar

Penetapan desil sebagai syarat kelayakan KJP menimbulkan paradoks kebijakan yang berpotensi melukai tujuan utama program: memperluas akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu. Sistem desil, yang pada dasarnya dirancangka kesejahterj, kini dipakai sebagai gerbang mutlak tanpa mempertimbangkan dinamika ekonomi mikro yang sering berubah secara cepat. Ketidak ini telah disosialisasikan kepada sekolah.

Analisis Pakar

Penetapan desil sebagai syarat kelayakan KJP menimbulkan paradoks kebijakan yang berpotensi melukai tujuan utama program: memperluas akses pendidikan bagi anak-anak kurang mampu. Sistem desil, yang pada dasarnya dirancang untuk mengukur kesejahteraan rumah tangga, kini dipakai sebagai gerbang mutlak tanpa mempertimbangkan dinamika ekonomi mikro yang sering berubah secara cepat. Ketidakakuratan data, terutama perbedaan periode antara DTSEN provinsi dan Kementerian Sosial, memperparah ketidakpastian ini.

Lebih jauh, mekanisme sanggahan yang memakan waktu berbulan‑bulan menyalahi prinsip keadilan administratif. Warga yang membutuhkan bantuan tidak dapat menunggu proses verifikasi yang lambat, sementara mereka tetap berada dalam kondisi rentan. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan etis: apakah pemerintah lebih mengutamakan formalitas data daripada kebutuhan riil masyarakat?

Solusi jangka pendek yang diusulkan—seperti melampirkan tangkapan layar desil terbaru—hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar masalah. Diperlukan reformasi struktural, termasuk penyelarasan data secara real‑time, transparansi algoritma penetapan desil, serta penghapusan batas desil sebagai satu‑satunya kriteria kelayakan. Pendidikan adalah hak konstitusional; menjadikannya tergantung pada label statistik menodai prinsip keadilan sosial.

Dalam konteks politik, tekanan dari DPRD dan masyarakat sipil dapat menjadi katalisator perubahan. Namun, tanpa komitmen politik yang kuat dan alokasi anggaran untuk memperkuat infrastruktur data, kebijakan ini akan terus berulang, menambah beban pada keluarga yang sudah terpinggirkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa KJP kini dipertimbangkan berdasarkan desil?
  • A: Pemerintah menggunakan desil sebagai indikator kesejahteraan untuk mengefisienkan penyaluran bantuan, namun kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena tidak selalu mencerminkan kondisi riil keluarga.
  • Q: Bagaimana cara mengajukan penurunan desil?
  • A: Warga dapat mengajukan penurunan desil melalui aplikasi Cek Bansos atau mengajukan sanggahan secara manual ke Dinas Sosial setempat, meskipun prosesnya dapat memakan waktu beberapa bulan.
  • Q: Apa yang harus dilakukan jika data desil tidak sesuai?
  • A: Warga disarankan mengirimkan bukti tangkapan layar desil terbaru saat mendaftar KJP dan menunggu proses sinkronisasi data antara Pemprov DKI dan Kementerian Sosial.
Meow! Tanya Nesi!
😾