Prabowo Perintahkan Sampah Jadi Energi: Target 2029, 4.5 GW PSEL Siap Dilepas

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Prabowo Perintahkan Sampah Jadi Energi: Target 2029, 4.5 GW PSEL Siap Dilepas
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Presiden Prabowo Subianto menargetkan penanganan sampah perkotaan selesai sebelum 2029 lewat waste‑to‑energy.
  • Kementerian ESDM akan bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dengan kapasitas total 4.502,7 MW, termasuk dalam RUPTL PLN.
  • Regulasi baru Perpres 109/2025 mempermudah perizinan dan mengklasifikasikan bioenergi sebagai usaha listrik.

Wakil Menteri Yuliot Tanjung menegaskan bahwa arahan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pada acara groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Legok Nangka, Jawa Barat, Kamis (29/7), ia menyampaikan bahwa skema hulu‑hilir akan mengubah sampah menjadi energi terbarukan dan sekaligus menuntaskan masalah sampah perkotaan sebelum 2029.

Target ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025‑2029, yang menekankan pengembangan pembangkit listrik berbasis pengolahan sampah. Pemerintah juga memperkuat kerangka hukum melalui Perpres No. 109/2025, yang menyederhanakan perizinan untuk PSEL, bioenergi, dan bahan bakar minyak terbarukan dalam satu klasifikasi usaha.

Lebih jauh, proyek PSEL kini tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). RUPTL menargetkan total kapasitas PSEL sebesar 4.502,7 MW dengan fleksibilitas tambahan di luar kuota yang telah ditetapkan, memberi ruang bagi investor swasta untuk masuk.

Analisis Pakar

Langkah pemerintah mengubah sampah menjadi energi bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan strategi ekonomi yang berpotensi menggerakkan industri baru. Dengan kapasitas lebih dari 4,5 GW, PSEL dapat menambah pasokan listrik nasional sebesar hampir 5% dari total kapasitas terpasang, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Ini berarti peluang investasi yang signifikan bagi pemain energi terbarukan, khususnya perusahaan teknologi pengolahan limbah, EPC contractor, dan lembaga keuangan yang siap menyediakan pembiayaan proyek jangka panjang.

Namun, realisasi target 2029 menuntut penyelesaian beberapa tantangan kritis: (1) ketersediaan bahan baku sampah yang tersegregasi dengan baik, (2) pengembangan infrastruktur pengumpulan dan transportasi yang efisien, serta (3) kepastian regulasi yang konsisten di tingkat daerah. Tanpa dukungan kuat dari pemerintah daerah, proyek dapat terhambat oleh masalah logistik dan sosial‑ekonomi.

Dari perspektif pasar modal, perusahaan yang terlibat dalam rantai nilai waste‑to‑energy (WTE) berpotensi mengalami re‑rating nilai saham. Investor institusional akan menuntut transparansi biaya CAPEX/OPEX serta model revenue sharing yang adil antara PLN dan pihak swasta. Selain itu, mekanisme tarif feed‑in yang kompetitif akan menjadi penentu utama kelayakan finansial.

Secara makro, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada agenda dekarbonisasi dan target bauran energi terbarukan 23% pada 2025. Jika berhasil, Indonesia dapat menjadi contoh regional dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan produksi energi, membuka peluang ekspor teknologi WTE ke negara‑negara ASEAN yang masih bergelut dengan masalah sampah serupa.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja jenis teknologi yang akan digunakan dalam PSEL?
  • A: PSEL biasanya mengadopsi teknologi incinerasi, gasifikasi, atau anaerobik yang menghasilkan listrik melalui turbin uap atau gas.
  • Q: Bagaimana cara investor dapat berpartisipasi dalam proyek ini?
  • A: Investor dapat masuk melalui skema BOT (Build‑Operate‑Transfer), PPP (Public‑Private Partnership), atau membeli saham perusahaan yang mengelola PSEL.
  • Q: Apakah ada insentif fiskal bagi perusahaan yang mengembangkan waste‑to‑energy?
  • A: Ya, pemerintah menyediakan fasilitas perpajakan, pembebasan bea masuk untuk peralatan, serta kemudahan perizinan sesuai Perpres 109/2025.
Meow! Tanya Nesi!
😾