Pengusaha Tambang Desak Pemerintah Buka Ekspor Nikel‑Timah Karena Kebuntuan Regulasi LTJ
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- Asosiasi Ronald Sulistyanto dan Forum Industri Arif Perdanakusumah menuntut regulasi jelas atas Logam Tanah Jarang (LTJ) yang menghambat ekspor nikel‑timah.
- Kenaikan harga sulfur dari US$220 menjadi US$1.200 per ton menambah beban biaya produksi nikel, sementara 120 kapal ekspor terpaksa menunggu izin.
- Para pelaku industri mengaku belum memiliki teknologi untuk memisahkan LTJ secara ekonomis, sehingga butuh standar teknis dan mekanisme pelaporan yang seragam.
Pada Jakarta, para pelaku usaha tambang menekan pemerintah agar segera membuka kembali ekspor produk mineral yang kini terhenti karena pemeriksaan kandungan LTJ. Menurut Ronald Sulistyanto, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), masalah keberadaan LTJ sudah lama diketahui, namun belum ada tata kelola yang memadai. Ia menegaskan bahwa LTJ pada bauksit hanyalah mineral ikutan dengan kadar sangat kecil, sehingga regulasi yang sama dengan komoditas utama tidak tepat.
Sementara itu, Arif Perdanakusumah, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), menyoroti bahwa kekosongan regulasi LTJ menimbulkan kebingungan di kalangan produsen. Tekanan eksternal seperti lonjakan harga sulfur—yang kini mencapai US$1.200 per ton—dan biaya energi akibat geopolitik Timur Tengah, menambah beban biaya produksi nikel secara signifikan. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 masih diimpor, sehingga fluktuasi harga berpotensi menggandakan biaya produksi.
Data terbaru menunjukkan bahwa 120 kapal ekspor terpaksa menunggu di pelabuhan karena belum dapat melepas muatan nikel‑timah. Kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga menggerogoti penerimaan negara. Sari Esayanti, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai masalah ini lebih pada sistem identifikasi, pengujian, dan pelaporan mineral ikutan yang belum terstandardisasi. Ia menekankan bahwa sebagian besar perusahaan belum memiliki fasilitas untuk mengekstrak atau memanfaatkan LTJ secara ekonomis, sehingga regulasi yang terlalu ketat justru menambah biaya tanpa menghasilkan nilai tambah.
Analisis Pakar
Secara makroekonomi, kebuntuan regulasi LTJ menimbulkan efek domino pada rantai nilai tambang Indonesia. Tanpa kepastian hukum, investor asing dan domestik akan menunda atau mengalihkan investasi ke negara lain yang menawarkan kerangka regulasi yang lebih transparan. Hal ini berpotensi menurunkan kontribusi sektor pertambangan terhadap PDB, yang selama ini menjadi salah satu pilar devisa negara.
Lebih jauh, lonjakan harga sulfur mengindikasikan ketergantungan strategis Indonesia pada pasokan energi dan bahan kimia impor. Jika tren ini berlanjut, margin keuntungan produsen nikel‑timah akan tertekan, memicu penurunan produksi atau bahkan penutupan pabrik yang tidak mampu menanggung biaya operasional yang melonjak. Pemerintah perlu mempertimbangkan diversifikasi sumber sulfur, misalnya dengan mengembangkan fasilitas pemulihan sulfur dari limbah industri atau memanfaatkan cadangan domestik yang selama ini belum dimanfaatkan.
Dari perspektif kebijakan, pendekatan “one‑size‑fits‑all” terhadap mineral ikutan tidak realistis. Pemerintah sebaiknya mengadopsi kerangka regulasi berbasis risiko, di mana kadar LTJ yang berada di bawah ambang tertentu (misalnya < 0,1 %) dapat dikecualikan dari prosedur ekspor yang rumit. Standar teknis pengujian harus diselaraskan dengan praktik internasional, sehingga hasil laboratorium di dalam negeri dapat diakui secara global.
Terakhir, isu LTJ membuka peluang bagi sektor teknologi pertambangan lokal. Jika regulasi memberikan insentif bagi riset dan pengembangan teknologi pemisahan LTJ, Indonesia dapat mengubah “mineral ikutan” menjadi sumber nilai tambah baru, mirip dengan bagaimana negara‑negara lain mengolah tailings menjadi produk bernilai tinggi. Ini bukan hanya soal membuka ekspor, melainkan mengubah paradigma nilai mineral.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu Logam Tanah Jarang (LTJ) dan mengapa menjadi masalah dalam ekspor nikel‑timah?
A: LTJ adalah unsur logam yang terdapat dalam jejak kecil pada mineral utama. Karena belum ada regulasi jelas tentang batas aman dan prosedur pelaporan, produk yang mengandung LTJ sering ditahan di pelabuhan. - Q: Bagaimana kenaikan harga sulfur memengaruhi biaya produksi nikel di Indonesia?
A: Sulfur digunakan dalam proses pemurnian nikel. Harga yang melonjak dari US$220 menjadi US$1.200 per ton meningkatkan biaya produksi hingga 50 %, menurunkan margin keuntungan. - Q: Apa langkah yang dapat diambil pemerintah untuk mengatasi kebuntuan ekspor?
A: Pemerintah perlu menetapkan standar teknis pengujian LTJ, menetapkan ambang batas kadar, serta memberikan insentif bagi pengembangan teknologi pemisahan LTJ sehingga ekspor dapat berjalan lancar.


