Amran Mengungkap Rp2 T/bulan Keuntungan Giling Beras: Penipuan atau Keuntungan Sah?

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Amran Mengungkap Rp2 T/bulan Keuntungan Giling Beras: Penipuan atau Keuntungan Sah?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kementerian Pertanian menemukan satu grup perusahaan penggilingan beras yang diduga meraup keuntungan Rp2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu.
  • Analisis menunjukkan kerugian konsumen dari beras premium dan fortifikasi yang tidak memenuhi standar mencapai hampir Rp170 triliun per tahun.
  • Pemerintah berencana mencabut izin produsen beras fortifikasi yang tidak sesuai SNI dan mendorong distribusi lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengurangi rantai pasok yang tidak adil.

Menurut Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diraih oleh sebuah konglomerat penggilingan beras bukanlah hasil usaha yang sehat, melainkan bentuk perampasan hak rakyat yang sistematis.

Pernyataan itu didasarkan pada hasil analisis Kementerian Pertanian mengenai tata niaga beras nasional yang mengungkap berbagai praktik penyimpangan di sektor tersebut, termasuk penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

Amran menyebut bahwa peredaran beras premium yang tidak layak diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp98 triliun, sementara peredaran beras premium dan beras fortifikasi yang tidak sesuai SNI menimbulkan kerugian konsumen mencapai Rp71,9 triliun per tahun.

Dalam konteks anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun untuk tahun 2025, ketidakadilan distribusi keuntungan terasa jelas: rumah tangga petani hanya menerima sekitar Rp1,87 juta dari alokasi nilai Rp215 triliun, sementara pengusaha penggilingan meraih sekitar Rp259 triliun, termasuk kontribusi dari praktik penipuan yangDiduga meraup Rp2 triliun per bulan.

Kementan juga menemukan bahwa tingkat pelanggaran mutu beras premium mencapai 85,56 persen, dengan sekitar 39,75 persen (12,2 juta ton) dari total beras premium yang beredar tidak memenuhi standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen.

Terhadap beras fortifikasi, data Bapanas di DKI Jakarta Juni 2026 menunjukkan hanya tiga dari 15 merek yang memenuhi SNI terkait kandungan vitamin B1, B12, asam folat, zat besi, seng, dan rasio pencampuran kernel fortifikan, sehingga 12 merek lainnya dianggap tidak layak dan dijual dengan harga rata-rata Rp22.665 per kilogram, jauh di atas HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium beralih ke beras fortifikasi yang tidak sesuai, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun, menambah beban bagi rumah tangga yang sudah tertekan oleh inflasi pangan.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan nama-nama produsen beras fortifikasi yang melanggar standar serta mencabut izin usahanya mulai Jumat berikutnya, serta meminta aparat penegak hukum menindak jaringan mafia beras hingga ke akarnya.

Dia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi permainan harga atau penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen, sambil menekankan bahwa harga jual beras fortifikasi yang seharusnya hanya sekitar Rp14.500 per kilogram bila menggunakan penggilingan terintegrasi, menurut estimasi Koalisi Fortifikasi Indonesia.

Analisis Pakar

Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat fenomena ini sebagai klasik contoh penyewaan renta (rent-seeking) yang mengganggu mekanisme pasar dan menimbulkan kerugian welfare yang signifikan. Keuntungan Rp2 triliun per bulan yang diraih oleh sekelompok penggilingan tidak hanya mencerminkan kekuasaan pasar yang terkonsentrasi, tetapi juga menunjukkan bagaimana fasilitas subsidi dan kebijakan ketahanan pangan dapat disalahgunakan untuk mengalihkan surplus dari produsen primer (petani) dan konsumen ke tangan oligopoli.

Dari sisi makro, transfer nilai ini berpotensi menekan inflasi pangan karena harga eceran yang ditingkatkan secara buatan melalui praktik penipuan mutu dan penjualan beras fortifikasi yang overpriced. Meskipun anggaran ketahanan pangan sebesar Rp144,6 triliun dirancang untuk menjamin akses pangan yang terjangkau, kecurangan dalam rantai pasok justru menimbulkan efek kontraproduktif: konsumen membayar lebih banyak sementara petani tetap menerima kompensasi yang marginal.

Solusi yang ditawarkan pemerintah melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah yang tepat konseptual—memotong rantai perantara yang tidak efisien dan memberikan kembali margin kepada petani serta konsumen. Namun, efektivitasnya bergantung pada kapasitas manajemen, transparansi akuntabilitas, dan akses ke modal yang cukup. Tanpa pengawasan ketat, ada risiko bahwa struktur kooperasi justru menjadi kanal baru untuk praktik kolusi jika tidak diiringi dengan reformasi regulasi yang ketat.

Selain itu, perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap standar SNI untuk beras fortifikasi dan mekanisme pengawasan yang lebih berbasis teknologi, seperti sistem pelacakan blokchain untuk memastikan keaslian kandungan mikronutrien. Sanksi administratif yang berat, termasuk pencabutan Izin Usaha dan denda proporcional terhadap nilai kerugian, akan menciptakan efek jera yang memengaruhi perilaku usaha di sektor ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa keuntungan penggilingan beras mencapai Rp2 triliun per bulan dianggap tidak wajar?

A: Keuntungan tersebut diduga berasal dari praktik penipuan mutu dan penjualan beras di atas harga eceran tertinggi, bukan dari efisiensi produksi atau inovasi yang sah.

Q: Apa dampak kerugian konsumen dari beras premium dan fortifikasi yang tidak standar?

A: Kerugian konsumen diperkirakan mencapai hampir Rp170 triliun per tahun, menambah beban biaya hidup dan menurunkan daya beli masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah.

Q: Langkah apa yang akan pemerintah ambil terhadap produsen beras fortifikasi yang melanggar SNI?

A: Pemerintah akan mengumumkan nama produsen yang tidak sesuai, mencabut izin usahanya, dan menegakkan hukuman administratif serta pidana sesuai dengan undang-undang pangan dan konsumen.

Meow! Tanya Nesi!
😸