Warisan Penthouse Rp256 Miliar: DJ Koo dan Anak-Anak Barbie Hsu Kini Jadi Pemilik!
Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Ringkasan Singkat
- Setelah meninggal, Barbie Hsu meninggalkan satu penthouse mewah di Taipei senilai sekitar Rp256 miliar.
- Properti tersebut kini dibagi rata antara DJ Koo dan dua anaknya yang masih di bawah umur.
- Rumah lain yang dimiliki Hsu masih terikat hipotek, menambah drama warisan keluarga selebriti ini.
Barbie Hsu, aktris legendaris yang dulu memukau penonton lewat Meteor Garden, ternyata memiliki dua properti di distrik mewah Xinyi, Taipei. Salah satunya, sebuah penthouse di Jalan Songyong, dibeli pada 2016 seharga 362 juta NTD (sekitar Rp256,26 miliar saat ini). Setelah sang bintang bersinar di layar lebar dan kecil, nasib properti itu kini beralih ke suaminya, DJ Koo, serta dua buah hati mereka.
Menurut laporan Korea JoongAng Daily yang dikutip media Taiwan pada Selasa (28/7), warisan tersebut resmi dibagi pada 22 Juli. Tiap pihak ā DJ Koo dan kedua anak Hsu ā mendapatkan sepertiga bagian, sementara tiga keluarga lain yang terlibat masingāmasing menerima satu pertiga bagian pula. Sementara itu, rumah kedua Hsu di Jalan Songde, yang dibeli pada 2009 seharga 200 juta NTD, masih terikat hipotek karena mantan suaminya, Wang Xiaofei, pernah menggunakannya sebagai jaminan pinjaman bisnis.
Wang baru saja mengembalikan 5 juta NTD dari pinjaman 110 juta NTD, meninggalkan pertanyaan besar tentang masa depan properti itu. Ibu Barbie, Huang Chunāmei, masih tinggal di rumah tersebut, namun nasibnya akan diputuskan setelah proses warisan selesai.
Pengacara yang mewakili DJ Koo dan Wang Xiaofei melakukan inventarisasi menyeluruh, memfoto dan mengesahkan semua aset di dalam rumah. Menurut hukum Taiwan, aset tidak boleh dipindahkan atau dijual sebelum proses warisan selesai, demi melindungi hakāhak ahli waris.
Analisis Pakar
Warisan properti selebriti memang selalu menjadi sorotan publik, namun kasus Barbie Hsu menambah dimensi baru karena melibatkan tiga generasi sekaligus. Dari perspektif hukum, pembagian sepertigaāsepertigaāsepertiga sesuai Pasal 1138 Kitab UndangāUndang Hukum Perdata Taiwan memang standar, namun realitasnya sering kali lebih rumit ketika aset bernilai miliaran dan terikat hipotek. Pengacara yang terlibat harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk ibu mendiang yang masih menempati rumah.
Secara ekonomi, nilai penthouse yang melonjak dari 362 juta NTD menjadi 460 juta NTD dalam enam tahun mencerminkan tren kenaikan properti premium di Taipei. Ini bukan sekadar warisan pribadi; ia menjadi indikator pasar realāestate kelas atas di Asia Timur. Bagi DJ Koo, selain mendapatkan aset, ia juga harus mengelola beban pajak dan potensi biaya perawatan yang tidak sedikit.
Di sisi budaya pop, kematian Barbie Hsu pada Februari 2025 meninggalkan lubang besar di industri hiburan Taiwan. Warisan properti ini menjadi simbol akhir dari era glamor yang ia jalani, sekaligus memicu perbincangan tentang bagaimana keluarga selebriti mengelola harta setelah sang bintang tiada. Apakah anakāanaknya akan melanjutkan karier di dunia hiburan atau memilih jalur lain? Waktu yang akan menjawab, namun warisan ini pasti akan menjadi bagian penting dari narasi mereka.
Terakhir, kasus ini menyoroti pentingnya perencanaan warisan yang matang. Banyak selebriti yang menunda urusan ini karena fokus pada karier, namun realitas menunjukkan bahwa tanpa perencanaan yang jelas, proses hukum dapat menjadi panjang, melelahkan, bahkan menimbulkan konflik keluarga. Sebuah pelajaran bagi siapa saja yang memiliki aset signifikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa nilai penthouse yang diwariskan oleh Barbie Hsu?
A: Diperkirakan sekitar 460 juta NTD, setara dengan Rp256,26 miliar. - Q: Siapa saja yang menerima bagian warisan properti tersebut?
A: DJ Koo dan kedua anaknya masingāmasing mendapat sepertiga bagian; tiga keluarga lain masingāmasing juga menerima sepertiga bagian. - Q: Apakah rumah kedua Barbie Hsu masih dapat dijual?
A: Belum, karena masih terikat hipotek dan proses warisan belum selesai, sehingga aset tidak dapat dipindahkan atau dijual.


