AKBP F Dihujani Sidang Etik: Tuduhan Pelecehan Seksual Mengguncang Polda Sumbar

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

AKBP F Dihujani Sidang Etik: Tuduhan Pelecehan Seksual Mengguncang Polda Sumbar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Propam Polda Sumatera Barat mengangkat kasus dugaan pelecehan seksual oleh AKBP F ke tahap sidang etik.
  • Delapan saksi, termasuk ahli psikologi, telah diperiksa; bukti berupa rekaman dan tangkapan layar sudah dikumpulkan.
  • Jika terbukti melanggar Kode Etik Polri, AKBP F dapat dikenai sanksi berat dan pencabutan jabatan.

Jakarta, 29 Juli 2026AKBP F, yang sempat dijadwalkan dilantik sebagai Kepala Bidang Dokkes Propam Polda Sumatera Barat, kini berada di ambang sidang etik setelah muncul tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang polwan berpangkat Brigadir.

Kombes Siswantoro, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumbar, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan telah diterima dan penyelidikan intensif sedang berlangsung. "Kami telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang ahli psikologi, serta mengamankan rekaman audio, video, dan tangkapan layar yang relevan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sumbar pada Selasa (28/7).

Menurut Siswantoro, dugaan pelanggaran diarahkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Kode Etik Profesi Polri, yang menekankan kewajiban anggota Polri untuk menjadi teladan dalam hal kepemimpinan dan perilaku. "Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi pencabutan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan," tegasnya, meski ia menolak mengungkapkan rincian sanksi terberat yang mungkin diterapkan.

Kasus ini muncul bersamaan dengan rotasi jabatan besar-besaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 25 Juni 2026, yang menempatkan 26 perwira menengah dan tinggi di posisi baru. Ironisnya, AKBP F berada di antara mereka, namun proses pelantikan dibatalkan setelah laporan pengaduan masuk.

Korban, yang mengajukan laporan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang bersama suaminya, menegaskan bahwa sebelumnya laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi unsur. Kini, dengan proses etik yang sedang berjalan, harapan akan keadilan tampak lebih realistis.

Analisis Pakar

Kasus AKBP F menyoroti kegagalan struktural dalam mekanisme pengawasan internal Polri. Selama ini, budaya hierarki yang kaku sering kali menutup mata terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terutama yang melibatkan perempuan di dalam institusi. Penundaan pelantikan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumatera Barat menunjukkan adanya sinyal positif, namun tetap perlu dipertanyakan apakah proses etik ini akan cukup tegas untuk memberi efek jera.

Penggunaan bukti digital seperti rekaman dan tangkapan layar menjadi titik krusial dalam era informasi ini. Namun, keabsahan dan rantai kepemilikan bukti harus dijaga dengan ketat agar tidak menimbulkan dugaan manipulasi. Di sisi lain, kehadiran ahli psikologi sebagai saksi menunjukkan upaya untuk menilai dampak psikologis pada korban, yang selama ini sering terabaikan dalam proses hukum militer.

Jika sanksi yang dijatuhkan hanya bersifat administratif, misalnya penurunan pangkat, maka pesan yang tersirat tetap bahwa pelaku dapat melanjutkan kariernya setelah “menyelesaikan” masalah. Sebaliknya, pencabutan jabatan dan kemungkinan proses pidana akan menegaskan komitmen Polri terhadap Kode Etik Polri dan hak asasi manusia.

Terlepas dari hasil sidang etik, kasus ini harus menjadi pemicu reformasi lebih luas: pembentukan unit independen yang dapat menindaklanjuti pengaduan tanpa intervensi hierarki, serta pelatihan intensif tentang gender dan etika bagi seluruh anggota kepolisian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja pasal yang diduga dilanggar oleh AKBP F?
    A: Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Kode Etik Profesi Polri.
  • Q: Siapa yang memimpin penyelidikan kasus ini?
    A: Kombes Siswantoro, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Barat.
  • Q: Apa konsekuensi paling berat yang dapat dijatuhkan jika terbukti bersalah?
    A: Pencabutan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan dan kemungkinan proses pidana.
Meow! Tanya Nesi!
😸