Satgas PASTI Bongkar Skema 'Click to Earn' Snapboost, Ratusan Pengguna Tertipu

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Satgas PASTI Bongkar Skema 'Click to Earn' Snapboost, Ratusan Pengguna Tertipu
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir platform Snapboost yang mengklaim memberi penghasilan lewat "click to earn".
  • Pengguna diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu untuk dapat meng‑like, share, atau menonton video, dengan janji bonus motor, mobil, dan komisi member‑get‑member.
  • Snapboost tidak memiliki badan hukum atau izin usaha di Indonesia; OJK dan aparat penegak hukum kini diminta menindaklanjuti laporan korban.

Satgas PASTI mengumumkan pada Selasa (28/7) bahwa mereka telah menutup akses ke aplikasi dan situs web Snapboost. Platform ini menjanjikan pendapatan harian bagi anggotanya dengan melakukan tugas‑tugas sederhana di media sosial—seperti memberi like atau share di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok—dengan model click to earn (C2E).

Namun, sebelum dapat mengakses tugas tersebut, pengguna harus menyetor dana sebagai deposit. Janji-janji menggiurkan meliputi bonus bertingkat, komisi atas perekrutan anggota baru, serta hadiah berupa sepeda motor atau mobil bagi yang menabung dalam nominal tertentu. Praktik ini jelas menyalahi prinsip prinsip keuangan yang sehat karena mengharuskan uang masuk terlebih dahulu tanpa jaminan realisasi pendapatan.

Investigasi Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, serta tidak memiliki badan hukum atau izin usaha di Indonesia. Lebih jauh, pelaku secara berkala mengganti alamat URL dengan nama berbeda, namun tetap mempertahankan tampilan dan mekanisme operasional yang sama, menandakan upaya mengelak dari deteksi regulator.

Setelah temuan tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir semua tautan terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau melaporkan kasusnya melalui portal sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC).

Analisis Pakar

Skema click to earn seperti Snapboost meniru pola bisnis piramida modern yang memanfaatkan kecanggihan platform media sosial. Pada dasarnya, model ini mengalirkan uang dari anggota baru ke anggota lama tanpa menciptakan nilai ekonomi riil. Karena tidak ada produk atau layanan yang dijual, pendapatan hanya berasal dari setoran awal peserta, yang secara hukum dikategorikan sebagai penipuan investasi. Bagi investor ritel, terutama generasi muda yang aktif di media sosial, tawaran ā€œuang cepatā€ ini sangat menggoda dan sering kali mengabaikan risiko likuiditas serta legalitas.

Dari perspektif makroekonomi, proliferasi skema semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech Indonesia. Penurunan kepercayaan ini berpotensi memengaruhi nilai Rupiah dan menurunkan partisipasi dalam layanan keuangan formal, memperlebar kesenjangan digital‑keuangan.

Strategi regulator selanjutnya harus meliputi peningkatan monitoring terhadap aplikasi yang mengklaim monetisasi media sosial, serta kerja sama lintas‑platform untuk mendeteksi perubahan URL secara real‑time. Edukasi publik juga perlu diperkaya dengan contoh kasus nyata seperti Snapboost, sehingga konsumen dapat mengidentifikasi tanda‑tanda peringatan: permintaan deposit di muka, janji imbalan tidak realistis, dan tidak adanya izin resmi.

Investor harus kembali ke prinsip dasar: jangan pernah mengirim uang sebelum memahami produk, model bisnis, dan legalitasnya. Diversifikasi portofolio melalui instrumen yang terdaftar dan diawasi OJK tetap menjadi pilihan paling aman untuk mengoptimalkan pertumbuhan kekayaan jangka panjang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu skema "click to earn" yang ditawarkan Snapboost?
    A: Model bisnis yang menjanjikan penghasilan dengan melakukan aksi sederhana di media sosial, namun mengharuskan setoran dana di muka tanpa produk nyata.
  • Q: Bagaimana cara melaporkan kerugian akibat Snapboost?
    A: Laporkan ke OJK melalui sipasti.ojk.go.id, telepon 157, atau WhatsApp 0811‑5715‑7157, serta ke Indonesia Anti‑Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.
  • Q: Mengapa Snapboost tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?
    A: Karena tidak memiliki izin usaha atau badan hukum di Indonesia, sehingga tidak memenuhi persyaratan regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Meow! Tanya Nesi!
😸