LHKPN Kasat Narkoba Polres Tangsel yang Ditangkap Rp 1 M
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Pardiman. Tim juga menangkap enam anggota Pardiman dan satu orang anggota Polda Aceh.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 15 Januari 2026, total harta kekayaan Pardiman sebesar Rp 1.002.700.000. Pardiman tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 54 m2/54 m2 di Tangerang senilai Rp 600 juta.
Ia melaporkan kepemilikan alat transportasi dengan total senilai Rp 370 juta. Kendaraan milik Pardiman yakni sepeda motor Yamaha 20P Non Abs tahun 2017 senilai Rp 20 juta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 senilai Rp 350 juta.
Selain itu, Pardiman melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 2,7 juta serta kas dan setara kas Rp senilai 30 juta. Ia melaporkan tidak punya utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Pardiman sebesar Rp 1.002.700.000.
Pilihan Editor:Mengapa Polisi Rentan Terlibat Peredaran Narkoba


