AKBP 'F' Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar Dugaan Pelecehan Seksual Menyorot Akuntabilitas Kepolisian

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

AKBP 'F' Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar Dugaan Pelecehan Seksual Menyorot Akuntabilitas Kepolisian
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • AKBP F batal dilantik menjadi Kabid Dokkes Polda Sumbar karena sedang dalam proses pemeriksaan dugaan pelecehan seksual terhadap Polwan Brigadir.
  • Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin menegaskan tidak ada istimewa bagi pelaku; pelantikan ditunda sesuai prosedur hukum dan prinsip praduga tidak bersalah.
  • Korban menerima pendampingan psikologis; kasus masih ditangani oleh Propam Polda Sumbar dan Mabes Polri menunggu hasil sidang etik.

Berdasarkan Surat Telegram Mabes Polri yang diterbitkan sebelumnya, AKBP F seharusnya dilantik pada Selasa pagi (28/7) untuk menjabat Kabid Dokkes Polda Sumbar. Namun, pelantikan tersebut tidak dilaksanakan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya, Polwan berpangkat Brigadir.

Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin menjelaskan, keputusan menunda lahirnya jabatan ini merupakan bukti bahwa kepolisian tidak memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang sedang dalam proses hukum. 'Mulai dari Pak Kapolda hingga Kapolri sudah tegas. Tidak ada yang ditoleransi. Siapa pun yang bersalah akan ditindak karena semua sama di mata hukum,' katanya.

Solihin menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak boleh terburu‑buru. Semua tahapan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar dan verifikasi dari Mabes Polri.

Selain memproses terduga pelaku, Polda Sumbar juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Korban yang berpangkat Brigadir, bersama suaminya, telah mengadukan persoalan tersebut kepada LBH Padang untuk mencari perlindungan dan bantuan hukum setelah laporan awal dinyatakan tidak memenuji unsur.

Analisis Pakar

Keputusan untuk menunda pelantikan AKBP F menambah tekanan pada citra kepolisian yang sedang berusaha menunjukkan nol toleransi terhadap pelecehan seksual. Dalam konteks reformasi Birokrasi Kepolisian, langkah ini dapat dianggap sebagai bukti bahwa struktur internal mulai mengakuntabilitas, terutama ketika seorang perwira tinggi terlibat dalam dugaan pelanggaran berat. Namun, ketidakpastian jangka panjang mengenai nasib jabatan tersebut justru dapat memicu spekulasi dan merusak moralitas personel yang menunggu klarifikasi.

Memberikan pendampingan psikologis kepada korban merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan standar internasional mengenai penanganan korban kekerasan gender. Namun, efektivitas pendampingan ini sangat tergantung pada kualitas layanan kesejahteraan psikologis yang diberikan serta keindepandan lembaga yang menyelenggarakannya. Idealnya, korban harus diakses oleh konsultan independen yang tidak terafiliasi dengan kepolisian untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Pemeriksaan internal oleh Propam Polda Sumbar, meski merupakan prosedur standar, sering dikritik karena kurang transparan dan rentan terhadap bias internal. Dalam kasus sensitif seperti pelecehan seksual, kehadiran lembaga eksternal seperti Komnas HAM atau Komisi Yudisial sebagai pengawas dapat meningkatkan kepercayaan publik. Selain itu, publikasi ringkasan temuan investigasi (lihat contoh kasus Alphard) dalam bentuk laporan terbatas (meski dengan pemutihan data pribadi) akan membantu membangun akuntansi tanpa mengorbankan privasi korban.

Berdasarkan analisis di atas, rekomendasi utama adalah menetapkan batas waktu jelas untuk penyidikan internal dan sidang etik, menyampaikan progres secara teratur kepada publik melalui rilis resmi, dan mempertimbangkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan pihak luar untuk mengawasi proses discipliner. Langkah-langkah tersebut tidak hanya akan memperkuat deterrensi terhadap pelanggaran di dalam kepolisian, tetapi juga akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa AKBP F tidak dilantik meskipun sudah ada Surat Telegram Mabes Polri?
    A: Pelantikan ditunda karena AKBP F sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya, sesuai prinsip tidak memberikan istimewa kepada tersangka.
  • Q: Apa yang dilakukan untuk korban Polwan Brigadir dalam kasus ini?
    A: Korban menerima pendampingan psikologis dan telah mengadu ke LBH Padang untuk mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum.
  • Q: Kapan keputusan akhir mengenai jabatan AKBP F akan diambil?
    A: Keputusan akhir akan ditentukan setelah selesainya seluruh proses pemeriksaan internal dan sidang etik, lalu diserahkan kepada Mabes Polri sebagai pemberi wewenang akhir.
Meow! Tanya Nesi!
😸