Skandal Seksual di Polda Sumbar: Atasan Dipromosi, Korban Dihukum Mutasi

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Seksual di Polda Sumbar: Atasan Dipromosi, Korban Dihukum Mutasi
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Seorang Polwan Brigadir melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh atasan AKBP di Polda Sumatera Barat pada 15 Januari 2026.
  • Laporan kriminal dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana, sementara pelaku malah dipromosikan jabatan.
  • Keluarga korban mengaku mendapat ancaman intimidasi dan mutasi, sementara LBH Padang menuntut pengawasan penuh dari Mabes Polri.

Jakarta, 27 Juli 2026 – Sebuah kasus yang menguji integritas institusi kepolisian Indonesia kembali mencuat. Seorang Polwan berpangkat Brigadir, yang bertugas di Biddokes Polda Sumatera Barat, mengaku menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh atasannya, seorang AKBP. Kejadian yang terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku, berawal dari panggilan video yang dipertahankan oleh suami korban atas kecurigaan dana perjalanan yang dijanjikan pelaku.

Menurut keterangan LBH Padang, terduga pelaku memaksa korban menutup mata dan melakukan tindakan seksual di dalam ruangan, sambil mengucapkan “jangan pak, jangan pak”. Setelah aksi selesai, pelaku meminta korban menandatangani amplop berisi uang dan berjanji tidak akan menyebarkan kejadian tersebut.

Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Propam Mabes Polri pada 1 Februari 2026 dengan tuduhan pelanggaran etik, kemudian mengajukan laporan pidana melalui SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 April 2026. Namun, pada 30 Juni 2026 penyidik menyatakan bahwa tidak terdapat unsur pidana, sehingga penyelidikan dihentikan. Sementara itu, terduga pelaku justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar, dan korban dipindahkan ke unit lain dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pengamat menilai bahwa proses internal kepolisian menunjukkan adanya kontradiksi serius. Propam mengirimkan SP2HP2‑3 yang menyatakan cukup bukti pelanggaran, namun SPKT menutup kasus dengan alasan “bukan tindak pidana”. Selain itu, keluarga korban melaporkan intimidasi berulang‑ulang dari oknum kepolisian yang datang ke kediaman mereka, menuntut pencabutan laporan ke Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa laporan telah ditelaah dan tidak memenuhi unsur pidana. Bidpropam Polda Sumbar juga mengonfirmasi bahwa kasus sedang diproses sesuai prosedur.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam mekanisme akuntabilitas kepolisian. Pertama, adanya disparitas antara temuan Propam yang mengakui bukti pelanggaran dan keputusan SPKT yang menutup kasus tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi unit penyidik internal, yang tampaknya lebih rentan terhadap tekanan hierarki.

Kedua, promosi jabatan bagi tersangka yang masih berada dalam lingkup institusi menimbulkan sinyal negatif bagi seluruh anggota kepolisian, khususnya bagi perempuan yang sudah berada dalam posisi rentan. Kebijakan semacam ini dapat memperparah budaya impunitas, dimana pelaku kekerasan seksual tidak hanya lolos hukuman, melainkan malah mendapat keuntungan karier.

Ketiga, tindakan intimidasi terhadap keluarga korban menunjukkan adanya upaya menutup‑tutup kasus secara informal. Praktik ini melanggar prinsip dasar hak asasi manusia dan menodai citra institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum. Penanganan yang transparan dan independen, termasuk melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas Perempuan, menjadi keharusan.

Terakhir, peran LBH Padang sebagai pendamping hukum menunjukkan pentingnya dukungan sivik dalam menyeimbangkan kekuatan negara. Namun, tanpa komitmen politik yang kuat dari Mabes Polri untuk mengawasi proses internal, upaya hukum sipil akan terus terhambat oleh mekanisme internal yang bias.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa kasus ini tidak diproses sebagai tindak pidana?
    A: Penyidik SPKT berpendapat tidak ada unsur pidana yang terpenuhi, meski Propam menemukan bukti pelanggaran etik. Keputusan ini dipertanyakan karena kurangnya transparansi.
  • Q: Apakah ada sanksi bagi atasan yang diduga melakukan kekerasan seksual?
    A: Hingga kini, atasan tersebut justru dipromosikan jabatan, sementara korban mengalami mutasi dan ancaman PTDH.
  • Q: Apa langkah selanjutnya yang dapat diambil korban?
    A: Korban dapat mengajukan banding ke Komnas Perempuan, mengajukan gugatan perdata, serta meminta pengawasan independen dari Ombudsman atau lembaga internasional.
Meow! Tanya Nesi!
😾