Skandal Bansos Labuhanbatu Selatan: Polisi Menantu Mantan Bupati Ditahan karena Korupsi Rp1,9 Miliar

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Bansos Labuhanbatu Selatan: Polisi Menantu Mantan Bupati Ditahan karena Korupsi Rp1,9 Miliar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Bripka YML (31), menantu mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, ditahan bersama lima tersangka lain dalam kasus korupsi bantuan sosial senilai Rp1,9 miliar.
  • Audit publik mengungkap kerugian hampir setengah dari anggaran Rp3,9 miliar Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan tahun 2024.
  • Penyidik temukan bukti penggelembungan harga, kuitansi fiktif, dan data penerima bantuan tidak valid; semua tersangka dijerat Pasal anti‑korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Labusel pada Senin (27/7) menahan Bripka YML, seorang anggota Polres Labusel yang sekaligus menantu mantan Bupati Edimin. Penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan tujuh orang, termasuk pejabat Dinas Sosial, wiraswasta, dan staf honorer. Polisi juga turut memantau proses.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Sinaga, penyidik telah mengamankan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp3,9 miliar ditujukan untuk rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan (PMKS) dan bantuan keluarga. Namun audit akuntan publik menemukan kerugian negara hampir setengah dari total anggaran, yakni sekitar Rp1,9 miliar.

Daftar tersangka meliputi:

  • N – Plt. Kepala Dinas Sosial (TA 2024)
  • AB – Wiraswasta
  • RN – Pembuat Komitmen Dinas Sosial
  • HN – Direktur CV Sri Rezeki
  • YML – Anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan
  • PPS – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  • GGRS – Staf Honorer (meninggal 21 Mei 2026)

Enam tersangka telah ditahan, sementara satu lainnya meninggal dunia sebelum proses hukum selesai. Penyidik menemukan pola penyimpangan mulai dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan fiktif, hingga penggunaan kuitansi palsu dan mark‑up harga barang yang tidak wajar. Khusus YML, penyidik menilai ia berperan sentral dalam menentukan rekanan pengadaan, mengawasi proses distribusi, hingga menerima pembayaran akhir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP, Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta penyesuaian pidana berdasarkan UU No.1/2026. Kejari Labusel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem bantuan sosial di tingkat daerah, terutama ketika pejabat politik dan aparat penegak hukum berbaur dalam jaringan patronase. Keterlibatan seorang anggota polisi yang sekaligus menantu mantan bupati menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi institusi kepolisian dalam mengawasi penyalahgunaan dana publik. Bila tidak ada mekanisme penegakan hukum yang kuat, peluang bagi oknum untuk memanipulasi proses pengadaan—dari penetapan rekanan hingga pencairan dana—akan terus terbuka.

Audit publik yang mengungkap kerugian hampir setengah dari total anggaran menunjukkan kegagalan internal Dinas Sosial dalam mengelola data penerima bantuan. Praktik data fiktif dan kuitansi palsu bukan hanya melanggar prosedur administratif, melainkan juga menambah beban fiskal negara. Penegakan hukum yang tegas terhadap semua level—dari pejabat struktural hingga aparat penegak hukum—harus menjadi prioritas untuk memulihkan kepercayaan publik.

Selanjutnya, perlu ada reformasi struktural: penerapan sistem e‑procurement yang transparan, audit berkala oleh lembaga independen, serta perlindungan saksi bagi whistleblower. Tanpa langkah-langkah tersebut, kasus serupa dapat terulang, menggerogoti upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan melalui program bansos.

Terakhir, kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat untuk meningkatkan pengawasan terhadap alokasi dana desa dan bantuan sosial, terutama di wilayah yang rawan korupsi. Koordinasi lintas‑instansi antara Kejari, KPK, dan BPK harus ditingkatkan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum koruptif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa total kerugian yang ditemukan dalam kasus bansos Labuhanbatu Selatan?
    A: Audit menemukan kerugian sekitar Rp1,9 miliar, hampir setengah dari total anggaran Rp3,9 miliar.
  • Q: Siapa saja yang ditahan dalam kasus ini?
    A: Enam orang ditahan, termasuk Bripka YML, Plt. Kepala Dinas Sosial, wiraswasta, pembuat komitmen, direktur CV, dan pejabat pelaksana teknis.
  • Q: Apa pasal yang dikenakan kepada para tersangka?
    A: Mereka dijerat dengan Pasal 603, 604, dan 20 huruf c KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, dengan penyesuaian pidana berdasarkan UU No.1/2026.
Meow! Tanya Nesi!
😸