Pengacara Febri Adriansyah Bimbang: Tuduhan Pencucian Uang Tanpa Dasar Predicate Crime yang Jelas
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Advokat Febri Adriansyah mengaku belum menerima rincian lengkap tentang tuduhan TPPU yang diajukan Kejaksaan Agung.
- Diskusi dua jam di Rutan KPK hanya membahas substansi kasus, bukan langkah hukum selanjutnya.
- Masalah utama tetap belum terjawab: apa predicate crime yang menjadi dasar pencucian uang, serta kepemilikan dan asalāusul emas 74 kg serta uang tunai yang disita?
Jakarta, 27 Juli 2026 ā Advokat Febri Adriansyah menegaskan bahwa tim hukumnya masih berada dalam fase pengumpulan fakta, bukan merancang strategi pembelaan, setelah dua jam pertemuan intensif dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Kami belum menerima jadwal pemeriksaan berikutnya. Kami menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung. Saat ini fokus kami hanyalah pada substansi tuduhan TPPU yang masih berupa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka," kata Febri dalam pernyataan singkatnya.
Menurutnya, penyidik belum dapat menjelaskan secara memadai tiga aspek krusial yang menjadi batu sandungan pembelaan: kepemilikan barang bukti (emas 74 kilogram dan uang tunai), asalāusul barang tersebut, serta predicate crime yang menjadi dasar pencucian uang. "Banyak pertanyaan yang belum terjawab, termasuk mengapa dua alat bukti itu cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan klien saya," ujarnya.
Febri menambahkan bahwa tanpa kejelasan mengenai predicate crime, pembelaan tidak dapat diposisikan secara tepat. "Jika predicate crimeānya korupsi, kasus ini akan masuk ke Pengadilan Tipikor. Namun, jika jenis kejahatan lain, prosedurnya berbeda," jelasnya, mengingat UndangāUndang No. 8/2010 mengatur 25 jenis predicate crime dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Pengacara tersebut menuntut transparansi lebih dari penyidik. "Kami mengharapkan penegakan hukum antiāpencucian uang di Indonesia dapat menelusuri dan mengungkapkan secara terbuka apa sebenarnya predicate crime yang menjadi dasar tuduhan ini. Tanpa itu, proses hukum menjadi kabur dan merugikan hak defensif klien kami," pungkasnya.
Analisis Pakar
Kasus Febri Adriansyah menyoroti dilema struktural dalam penegakan hukum antiāpencucian uang di Indonesia. Selama ini, penyidik cenderung mengandalkan asumsi bahwa keberadaan aset bernilai tinggi otomatis menandakan pencucian uang, tanpa menelusuri jejak kriminalitas yang mendasarinya. Pendekatan ini melanggar prinsip legalitas yang diatur dalam UU No. 8/2010, yang menekankan pentingnya mengidentifikasi predicate crime secara konkret sebelum menjerat seseorang dengan TPPU.
Ketidakjelasan mengenai asalāusul emas 74 kilogram dan uang tunai yang disita menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penyitaan. Apakah barangābarang tersebut memang berada dalam lingkup kepemilikan suspect, ataukah merupakan hasil investigasi yang belum terverifikasi? Tanpa bukti kepemilikan yang sah, penetapan tersangka dapat dianggap prematur dan berpotensi melanggar hak asasi terdakwa.
Selanjutnya, peran Kejaksaan Agung dalam mengeluarkan tiga Sprindik sekaligus satu penetapan tersangka menimbulkan keraguan tentang konsistensi investigasi. Jika satu Sprindik belum cukup untuk mengidentifikasi predicate crime, mengapa tiga Sprindik lain tidak menghasilkan penetapan tersangka yang sepadan? Ini mengindikasikan adanya tekanan politik atau publik yang memaksa penyidik untuk mempercepat proses, mengorbankan kualitas bukti.
Terakhir, penahanan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, termasuk fase isolasi, menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap standar internasional tentang hak tahanan. Isolasi yang berlarutālarut dapat menurunkan kondisi mental terdakwa dan mengurangi kemampuan mereka untuk berkoordinasi dengan tim pembela.
Secara keseluruhan, kasus ini menjadi cermin kegagalan koordinasi antara lembaga penegak hukum, serta kurangnya transparansi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penegakan hukum yang adil menuntut tidak hanya keberanian menindak, tetapi juga ketelitian dalam menelusuri akar kejahatan yang sebenarnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu predicate crime dalam konteks TPPU?
A: Predicate crime adalah tindak pidana dasar yang menjadi sumber uang atau aset yang kemudian dicuci; tanpa identifikasi yang jelas, tuduhan TPPU tidak dapat dipertahankan. - Q: Mengapa Febri Adriansyah masih belum tahu jenis kejahatan apa yang menjadi dasar pencucian uang?
A: Penyidik belum mengungkapkan bukti atau dokumen yang mengaitkan aset yang disita dengan kejahatan tertentu, sehingga pengacara tidak dapat menyusun pembelaan yang tepat. - Q: Apa konsekuensi hukum jika predicate crime ternyata korupsi?
A: Kasus akan diproses di Pengadilan Tipikor, dengan sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan jenis kejahatan lain yang diatur dalam UU TPPU.

