Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Berita Daerah
Budi Santoso•
Budi Santoso
Editor
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.


