Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
BAGIKAN:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Meow! Tanya Nesi!
😸