Keraton Solo Terpecah Dua: Sekaten Ganda Bikin Pemerintah Kota Terjepit

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Keraton Solo Terpecah Dua: Sekaten Ganda Bikin Pemerintah Kota Terjepit
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Perseteruan internal Keraton Solo antara Pakubuwono XIV Purbaya dan Pakubuwono XIV Mangkubumi memunculkan dua rangkaian Sekaten di alun‑alun selatan dan utara.
  • Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan dukungan pada kedua acara namun menuntut kepatuhan administrasi dan menolak klarifikasi soal penggunaan logo Pemkot.
  • Lembaga Dewan Adat (LDA) menegaskan izin resmi atas Sekaten di alun‑alun utara, sekaligus siap menghadapi proses hukum bila dipaksa dibongkar.

Keraton Surakarta kembali menjadi arena pertarungan simbolik atas hak takhta. Kubu Pakubuwono XIV Purbaya menggelar Sekaten di Alun‑alun Selatan sejak 25 Juli, sementara kubu Pakubuwono XIV Mangkubumi bersama Lembaga Dewan Adat (LDA) menyiapkan rangkaian serupa di Alun‑alun Utara. Kedua perayaan berlangsung beriringan, menimbulkan kebingungan bagi warga dan menambah beban administratif bagi Pemerintah Kota Solo.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menanggapi situasi ini dengan nada yang tampak netral. "Intinya mendukung semuanya, yang penting bermanfaat buat masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota pada 27 Juli. Namun, ia menegaskan pentingnya kelengkapan perizinan, menambahkan, "Saya berharap dokumen‑dokumen mohon bisa dilengkapi." Pernyataan ini menyoroti dilema antara dukungan politik dan penegakan regulasi.

Ketegangan memuncak ketika logo Pemkot Solo muncul di baliho Sekaten alun‑alun Utara. Respati mengaku tidak mengetahui legalitas penggunaan logo tersebut, menandakan kurangnya koordinasi internal antara dinas terkait dan penyelenggara.

Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, mengklaim izin Sekaten di alun‑alun Selatan berlaku hingga awal September. Ia menuding LDA tahun lalu melarang penggunaan alun‑alun Utara, namun kini LDA justru mengizinkannya. "Kenapa tahun lalu dilarang, kini dipakai?" tanya Rumbay, menuding inkonsistensi kebijakan.

Di sisi lain, Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan dukungan semua unsur, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kebersihan. Ia siap membawa sengketa ke jalur hukum bila diperlukan, namun menekankan pendekatan damai: "Kami menghadapinya dengan senyuman, menciptakan suasana yang baik."

Sekaten alun‑alun Utara dijadwalkan berlangsung 2‑30 Agustus 2026, terhubung dengan Masjid Agung Solo dan program seni di Sitihinggil. Wirabhumi mengklaim izin telah diberikan oleh PB XIV Mangkubumi, menolak tuduhan pelanggaran izin.

Analisis Pakar

Perseteruan internal Keraton Solo bukan sekadar drama keluarga kerajaan; ia mencerminkan dinamika kekuasaan tradisional yang bersinggungan dengan birokrasi modern. Kedua kubu tampaknya memanfaatkan Sekaten—festival budaya yang biasanya bersifat unifikasi—sebagai panggung legitimasi politik. Dengan menggelar acara di dua alun‑alun yang berdekatan, masing‑masing pihak berusaha mengklaim kontrol atas ruang publik sekaligus menguji batas otoritas pemerintah daerah.

Respon Wali Kota Solo yang tampak bersikap "tidak masalah" menimbulkan pertanyaan tentang netralitas administrasi publik. Dukungan verbal tanpa penegakan regulasi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Lebih jauh, ketidakjelasan mengenai penggunaan logo Pemkot menandakan potensi penyalahgunaan simbol resmi untuk kepentingan politik, yang bila dibiarkan dapat menodai citra pemerintahan.

Lembaga Dewan Adat, yang seharusnya menjadi penjaga adat dan kepentingan masyarakat, kini berperan sebagai aktor politik yang mengeluarkan izin. Konflik antara LDA dan kubu Purbaya mengindikasikan adanya fragmentasi otoritas adat, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak‑pihak tertentu untuk memperkuat posisi mereka. Jika sengketa ini berlanjut ke jalur hukum, keputusan pengadilan akan menjadi preseden penting bagi hubungan antara institusi adat dan pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, persaingan Sekaten ini menyoroti perlunya reformasi kebijakan pengelolaan ruang publik di kota bersejarah seperti Solo. Pemerintah daerah harus menegakkan prosedur perizinan secara konsisten, menghindari politisasi simbol kota, dan memastikan bahwa warisan budaya tidak dijadikan arena perebutan kekuasaan. Hanya dengan transparansi dan akuntabilitas, konflik ini dapat diubah menjadi peluang untuk memperkuat identitas budaya yang inklusif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa ada dua Sekaten yang digelar di Solo secara bersamaan?
    A: Kedua kubu Keraton Solo—Pakubuwono XIV Purbaya dan Pakubuwono XIV Mangkubumi—menggunakan Sekaten sebagai sarana legitimasi, sehingga masing‑masing menggelar acara di alun‑alun selatan dan utara.
  • Q: Apakah penggunaan logo Pemkot Solo pada baliho Sekaten legal?
    A: Hingga kini belum ada konfirmasi resmi; Wali Kota Solo menyatakan ketidaktahuannya dan meminta klarifikasi lebih lanjut.
  • Q: Siapa yang berwenang mengeluarkan izin untuk Sekaten di alun‑alun Utara?
    A: Menurut Ketua LDA, KPH Eddy Wirabhumi, izin telah diberikan oleh Pakubuwono XIV Mangkubumi, namun hal ini masih dipertanyakan oleh kubu Purbaya.
Meow! Tanya Nesi!
😸