KPK Bongkar Suap Besar di Bengkulu: Kadis PUPR Tersita Rp4 Miliar Tunai, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Bongkar Suap Besar di Bengkulu: Kadis PUPR Tersita Rp4 Miliar Tunai, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar.
  • Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus suap proyek pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong, yang menjerat mantan Bupati M Fikri Thobari.
  • Selain uang tunai, penyidik mengamankan dokumen, bukti elektronik, dan menelusuri dugaan hadiah atau janji kepada pejabat daerah.

Jakarta, 26 Juli 2026 – KPK melancarkan operasi penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, pada Minggu (26/7). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Budi, tim penyidik tidak hanya menargetkan kantor dan rumah pelaku swasta di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah, melainkan juga kediaman pejabat daerah. "Uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujarnya. Selain uang, penyidik mengamankan dokumen penting dan bukti elektronik yang diyakini dapat memperkuat kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.

Kasus ini berawal dari penyelidikan atas mantan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, yang diduga menerima suap total Rp1,7 miliar dari beberapa proyek pembangunan. Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, serta tiga pengusaha swasta.

Penggeledahan di rumah Kadis PUPR Bengkulu dipandang KPK sebagai upaya mengungkap jaringan suap yang lebih luas, termasuk potensi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Budi menegaskan bahwa penyidik masih mencari bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Analisis Pakar

Kasus ini menegaskan kembali betapa rentannya mekanisme pengadaan publik di tingkat daerah. Selama bertahun‑tahun, pengawasan internal di banyak pemerintah kabupaten dan kota masih lemah, memberi celah bagi oknum yang menggabungkan kekuasaan administratif dengan kepentingan bisnis. Penggeledahan KPK di Bengkulu bukan sekadar operasi taktis; ia mengirim sinyal bahwa jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi tidak akan dibiarkan beroperasi tanpa konsekuensi.

Namun, perlu diingat bahwa penangkapan atau penetapan tersangka belum serta merta membuktikan adanya korupsi yang terstruktur. KPK harus menyajikan bukti yang tidak dapat diperdebatkan di pengadilan, termasuk alur uang, dokumen kontrak, dan rekaman komunikasi. Tanpa bukti kuat, kasus ini berisiko menjadi political theater yang dimanfaatkan oleh lawan politik untuk melemahkan legitimasi pemerintah daerah.

Di sisi lain, keberanian KPK untuk menargetkan pejabat setingkat Kadis menandakan perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Selama ini, pejabat struktural sering kali menjadi “pintu gerbang” yang melindungi jaringan korupsi. Dengan menembus lapisan tersebut, KPK berpotensi memutus rantai perintah yang selama ini melindungi para pelaku utama.

Terlepas dari hasil akhir penyidikan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan: transparansi dalam pengadaan, audit independen, dan penegakan sanksi yang tegas. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus menurun, memperparah iklim investasi dan pembangunan di daerah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa KPK menggeledah rumah Kadis PUPR Bengkulu?
    A: Karena penyidik mencurigai adanya uang tunai dan bukti lain yang terkait dengan kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
  • Q: Berapa total uang tunai yang disita KPK?
    A: Lebih dari Rp4 miliar ditemukan di kediaman Kadis PUPR.
  • Q: Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
    A: Mantan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta empat orang lainnya termasuk tiga pengusaha swasta.
Meow! Tanya Nesi!
😸