Pengacara Ungkap Konstruksi Kasus Febrie Adriansyah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PENGACARA mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan konstruksi kasus yang melibatkan kliennya. Ia mengatakan dari sejumlah surat perintah penyidikan atau sprindik yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, Febrie hanya berstatus tersangka di sprindik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Sedangkan dari tiga sprindik yang dikeluarkan Kepolisian RI, Febrie berstatus tersangka di kasus penanganan korupsi PT Asabri di kejaksaan. āJadi tersangkanya dari satu sprindik, dua sprindik lain enggak tersangka,ā kata dia di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kasus Febrie semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (KortastipidkorPolri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Polisi menerbitkan tiga sprindik yakni, korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan; dugaan korupsi penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel; dan proyek pembangkit listrik tenaga uap milik PT Perusahaan Listrik Negara.
Kemudian setelah kasusnya dialihkan ke kejaksaan pada 11 Juli 2026, jaksa lantas menerbitkan beberapa sprindik. Sprindik pertama nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU; ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri dan Sprindik TPPU. "Satu sprindikĀ penetapan tersangka TPPU," tutur Febri.
Febri Diansyah menjelaskan, kemarin kliennya diperiksa sejak siang hari. Semula Febrie Adriansyah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di kasus TPPU. āKemudian setelah proses pemeriksaan berjalan sampai dengan sekitar pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka,ā kata Febri yang mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Kamis, 23 Juli 2026. Namun, ia memang pertama mendampingi Febrie di pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie Adriansyah saat ini ditahan di rumah tahanan atau rutanKPK. Saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung tadi malam, Febrie menyatakan ia merasa dikriminaslisasi di kasus ini. Febrie merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurutnya, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya.
Penyidik, kata Febrie, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,ā kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan.
Febrie juga tetap pada pendiriannya bahwa, emas 74 kilogram dan ratusan miliar uang yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Bogor, bukan miliknya. Namun, ia meminta agar pertanyaan soal kepemilikan dijawab oleh penyidik kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono yang memimpin tim sembilan dalam penyidikan kasus tersebut menjelaskan, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus TPPU. āSecara umum dugaanTPPUyang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,ā kata Rudi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat.
Pilihan editor:Kasus Besar di Balik Teror Densus 88 ke Kejaksaan Agung
Jadikan Tempo sebagai Sumber Pilihan di Google, untuk mendapatkan berita, analisis, dan liputan ekslusif terbaru

