Konstruksi Perkara yang Membuat Febrie Adriansyah Ditahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh penyidik Kejaksaan Agung. FebrieĀ akan ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi MargonoĀ membeberkan modus kejahatan Febrie.Ā āSecara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan,ā kata dia di gedung Kejagung, Jumat, 24 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, RudiĀ tidak menjelaskan lebih detail perkara mana yang penanganannya disalahgunakan olehĀ Febrie selama menjabat sebagai jaksa. āLebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,ā kata Rudi.
Febrie diperiksa oleh Tim 9 Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB dan baru keluar pada pukul 23.00 WIB. Saat keluar Febrie tidak memakai rompi tahanan, melainkan kemeja batik berwarna abu-abu. RudiĀ beralasan pihaknya terburu-buru untuk membawa FebrieĀ dan waktu yang hampir tengah malam.
Febrie mengklaim ia seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya. Penyidik, kata dia, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,ā kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.
Pilihan Editor:Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

