Komisi I DPRD Bandung Gugat Kebijakan Ganda Dokumen: Ancaman Besar bagi Upaya Zero Sampah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Komisi I DPRD Bandung menyoroti keharusan mencetak dokumen yang sudah ada dalam format digital, menilai hal itu kontradiktif dengan agenda pengurangan sampah kota.
- Ketua Komisi I, Radea Respati, menuntut revisi prosedur agar hanya dokumen yang memang diwajibkan oleh peraturan yang dicetak.
- Jika tidak segera diubah, praktik ganda softâcopyâŻ+âŻhardâcopy akan menambah beban anggaran, energi, dan menghambat transformasi Smart City Bandung.
Dalam rapat komisi legislatifnya, Komisi I DPRD Bandung mengkritik kebijakan administrasi yang masih memaksa pegawai pemerintah untuk menyimpan dokumen dalam dua format sekaligus: softcopy yang sudah sah secara elektronik dan hardcopy yang dicetak kembali. Praktik ini, kata Ketua Komisi I Radea Respati, jelas melanggar prinsip efisiensi birokrasi, transformasi digital, serta komitmen pengurangan sampah yang sedang digencarkan oleh Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung menargetkan penurunan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui program pengelolaan dari sumber, serta memperkuat sistem pengolahan di tingkat wilayah. Visi jangka panjangnya tercermin dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2024â2043, yang menekankan ekonomi sirkular berbasis prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R). Namun, masih banyak instansi yang memaksa pencetakan dokumen yang sudah memiliki legalitas elektronik, mengakibatkan pemborosan kertas, tinta, map, dan energi.
Radea menegaskan, âJika suatu dokumen telah memiliki tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, atau arsip elektronik, pencetakan dokumen yang sama tidak boleh menjadi kewajiban.â Ia menambahkan bahwa penggunaan hardcopy seharusnya dibatasi hanya pada dokumen yang secara eksplisit diatur oleh peraturan perundangâundangan.
Penggunaan dua format secara bersamaan tidak hanya menambah volume sampah kertas, tetapi juga menambah beban anggaran dan konsumsi energi yang tidak sejalan dengan agenda Bandang menjadi smart city. Radea menilai penghargaan yang diberikan Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung atas komitmen pengelolaan sampah menjadi tidak relevan, mengingat masih banyak dokumen yang dicetak secara berlebihan di lingkungan pemerintah daerah.
Ke depan, komisi menuntut evaluasi menyeluruh atas prosedur administrasi di Pemkot Bandung, termasuk penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang sudah tersedia secara digital. âDigitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan,â pungkasnya.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa masalah ini bukan sekadar soal kebijakan cetakâdigital, melainkan cerminan kegagalan koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam mengimplementasikan agenda hijau. Pemerintah kota tampaknya terjebak dalam pola birokrasi lama yang menganggap dokumen fisik sebagai bukti otentik, padahal regulasi tanda tangan elektronik sudah cukup kuat secara hukum. Ketidakselarasan ini menimbulkan biaya tersembunyi yang menggerogoti anggaran daerah, terutama pada pos pengadaan alat cetak, tinta, dan pemeliharaan printer.
Lebih jauh, praktik ganda dokumen memperlambat proses integrasi data yang menjadi tulang punggung smart city. Tanpa data yang terpusat secara digital, layanan publik menjadi terfragmentasi, mengurangi kecepatan respons terhadap kebutuhan warga. Dalam konteks target pengurangan 250 ton sampah per hari, setiap lembar kertas yang tidak perlu menjadi beban tambahan pada sistem pengelolaan limbah kota, yang sudah berjuang menurunkan volume sampah dari sumber.
Solusi yang paling efektif adalah mengadopsi kebijakan âdigitalâfirstâ yang menegaskan bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan utama, sementara pencetakan hanya diperbolehkan bila ada keharusan hukum yang jelas. Pemerintah kota harus mengeluarkan peraturan daerah yang menutup celah interpretasi, serta melatih aparatur untuk beralih ke platform kolaboratif berbasis cloud. Pengawasan independen, misalnya melalui audit lingkungan, dapat memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi wacana, melainkan terwujud dalam praktik sehariâhari.
Terakhir, penghargaan yang diberikan kepada Wali Kota Bandung harus disertai dengan audit menyeluruh atas seluruh rantai administrasi. Jika tidak, penghargaan tersebut berisiko menjadi âgreenâwashâ yang menutupi ketidaksesuaian kebijakan dengan realitas lapangan. Hanya dengan tindakan konkretâpenghapusan kewajiban cetak, investasi pada infrastruktur TI, dan penegakan sanksi bagi pelanggaranâBandung dapat menegaskan komitmennya pada visi kota bebas sampah dan smart city yang berkelanjutan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa dokumen digital tetap dicetak di lingkungan Pemkot Bandung?
A: Karena belum ada regulasi daerah yang secara tegas melarang pencetakan dokumen yang sudah memiliki legalitas elektronik, sehingga praktik lama masih dipertahankan. - Q: Apa dampak pencetakan dokumen ganda terhadap target pengurangan sampah kota?
A: Setiap lembar kertas menambah volume sampah, sehingga menghambat pencapaian target pengurangan 250 ton sampah per hari yang telah ditetapkan. - Q: Bagaimana cara mengatasi masalah ini?
A: Pemerintah harus mengeluarkan peraturan âdigitalâfirstâ, melatih aparatur, dan melakukan audit lingkungan untuk memastikan kepatuhan pada kebijakan pengurangan sampah.


