UU PFII Disetujui: Pajak 0% Selama 50 Tahun & Golden Visa – Apa Artinya Bagi Investor Global?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- Rancangan Undang‑Undang PusatFinansialInternasionalIndonesia (PFII) lolos pembahasan Komisi XI DPR RI dan siap dibahas di Paripurna.
- Insentif utama: pajak penghasilan (PPh) 0% selama 50 tahun, plus keringanan PPN & PPnBM serta fasilitas goldenvisa untuk investor asing.
- Struktur kelembagaan baru – Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, serta Pengadilan dan Lembaga Arbitrase khusus – dirancang untuk menarik dana global tanpa mengganggu pasar keuangan domestik.
Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menandatangani persetujuan Rancangan Undang‑Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada 21 Juli 2026. Undang‑Undang ini merupakan pelaksanaan Pasal 248A UU No. 4/2026 tentang perubahan UU No. 4/2023 (Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan). Tujuannya jelas: menjadikan Indonesia sebagai PusatFinansialInternasionalIndonesia yang kompetitif di panggung global.
Beberapa poin krusial yang diatur meliputi:
- Kelembagaan: Pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP), Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), serta Pengadilan dan Lembaga Arbitrase khusus.
- Pengadilan PFII: Memiliki yurisdiksi eksklusif atas sengketa komersial, kontrak, kepailitan, dan restrukturisasi yang terjadi di dalam zona PFII. Putusan arbitrase internasional yang ditolak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Insentif Pajak: PPh 0% selama 50 tahun untuk kegiatan inti PFII, serta keringanan PPN dan PPnBM. Kriteria penerima diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Penggunaan Valuta Asing: Semua instrumen keuangan di PFII diperdagangkan dalam mata uang asing, sehingga tidak bersaing langsung dengan perbankan domestik yang beroperasi dengan rupiah.
- Golden Visa: Fasilitas izin tinggal bagi investor asing yang menanamkan modal signifikan di PFII.
Dengan mengadopsi bahasa Inggris sebagai bahasa bisnis resmi dan mengizinkan transaksi dalam mata uang asing, PFII berupaya menarik sekitar US$ 3,2 triliun dana keluarga kaya yang kini tengah mencari “rumah baru” bagi aset mereka. Pemerintah menegaskan bahwa skema ini tidak akan melanggar GlobalMinimumTax (GMT) 15% yang berlaku bagi perusahaan multinasional.
Analisis Pakar
Secara makroekonomi, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk mengalihkan aliran modal internasional ke dalam ekosistem keuangan Indonesia tanpa menambah beban pada neraca pembayaran. Dengan mengisolasi transaksi dalam zona khusus yang beroperasi dengan valuta asing, risiko devaluasi rupiah dapat diminimalkan, sementara pendapatan pajak tidak langsung (seperti PPN) tetap terjaga melalui konsumsi lokal.
Namun, kebijakan PPh 0% selama lima dekade menimbulkan pertanyaan tentang opportunity cost bagi negara. Pemerintah harus memastikan bahwa manfaat spillover – transfer teknologi, peningkatan standar tata kelola, dan penciptaan lapangan kerja berkualitas – dapat mengimbangi hilangnya potensi penerimaan pajak langsung. Pengawasan yang ketat oleh LPJK PFII dan mekanisme arbitrase yang transparan menjadi kunci untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan pencucian uang.
Di sisi lain, keberadaan Dewan PFII yang dipimpin oleh Gubernur tanpa fit‑and‑proper test menimbulkan risiko politikisasi. Untuk menjaga kredibilitas internasional, proses seleksi harus melibatkan standar kompetensi yang jelas, misalnya melalui panel independen atau rekomendasi Mahkamah Agung. Tanpa itu, PFII berpotensi menjadi arena “kebijakan patronase” yang dapat menurunkan kepercayaan investor.
Terakhir, integrasi PFII dengan sistem keuangan domestik harus dikelola secara hati‑hati. Jika tidak, arus dana asing dapat menimbulkan tekanan likuiditas pada bank lokal, memicu “crowding out” kredit bagi sektor riil. Koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, dan LP PFII diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan moneter tetap efektif dan stabilitas keuangan terjaga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja syarat utama untuk mendapatkan insentif PPh 0% di PFII?
A: Investor harus menanamkan modal dalam kegiatan inti PFII, memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 48 UU PFII, dan mematuhi peraturan Menteri Keuangan yang mengatur batas minimum investasi. - Q: Bagaimana PFII memastikan tidak melanggar Global Minimum Tax?
A: Pemerintah berkomitmen bahwa tarif efektif pajak atas laba global tetap minimal 15%, sehingga insentif 0% hanya berlaku untuk penghasilan yang secara eksklusif dihasilkan di dalam zona PFII. - Q: Apakah arbitrase PFII dapat menggantikan pengadilan negeri dalam kasus pidana?
A: Tidak. Penyelesaian pidana tetap berada di ranah pengadilan negeri; arbitrase PFII hanya menangani sengketa komersial dan perdata.


