Skandal Penagihan Pajak? TNI Bukan Penagih, Hanya Pendamping – Dudung & Bimo Klarifikasi Kebijakan

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Penagihan Pajak? TNI Bukan Penagih, Hanya Pendamping – Dudung & Bimo Klarifikasi Kebijakan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak terlibat dalam penagihan pajak, melainkan hanya memberi pendampingan.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan internal sejak 2020 yang membatasi peran TNI/Polri pada koordinasi informasi, bukan pemeriksaan atau pemungutan pajak.
  • Kebijakan tersebut diperkuat lewat Surat Edaran SE-8/PJ/2026, menegaskan bahwa aparat pembina wilayah hanya menjadi sumber data, bukan eksekutor penagihan.

Dalam pertemuan di kantor KemenPANRB, Dudung Abdurachman menolak keras spekulasi bahwa unsur TNI, khususnya Bintara Pembina Desa, akan melakukan penagihan pajak. Ia menegaskan peran Babinsa terbatas pada pendampingan dan penyediaan intelijen sosial‑ekonomi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Banyak celah yang belum diketahui masyarakat," ujar Dudung, menambahkan bahwa pengetahuan lapangan Babinsa dapat membantu DJP mengidentifikasi potensi kepatuhan pajak. Namun, ia menegaskan tidak ada tindakan represif yang akan dilakukan oleh unsur militer. "Petugas pajak tetap yang melakukan penagihan, bukan Babinsa," tegasnya.

Sementara itu, Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, mengingatkan bahwa koordinasi TNI/Polri dengan DJP hanyalah koordinasi informasi yang diatur dalam Surat Edaran SE‑8/PJ/2026. Kebijakan ini, yang pertama kali diadopsi pada 2020, menegaskan bahwa aparat pembina wilayah tidak memiliki wewenang pemeriksaan atau pemungutan pajak.

Bimo menambahkan, DJP kini lebih mengandalkan sistem digital untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, sehingga peran aparat daerah menjadi sekunder. "Jika diperlukan klarifikasi, kami akan menghubungi aparat pembina, bukan memaksa mereka menjadi penagih," ujarnya.

Analisis Pakar

Penegasan kembali batasan peran TNI dalam urusan pajak ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya menenangkan opini publik yang kerap terpolarisasi antara keamanan dan fiskal. Keterlibatan Babinsa dalam pendampingan memang logis mengingat mereka memiliki jaringan sosial yang luas di desa, namun risiko penyalahgunaan data atau persepsi “pencampuran fungsi” tetap tinggi. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa militer pernah terlibat dalam kegiatan ekonomi yang menimbulkan konflik kepentingan; oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci.

Selanjutnya, kebijakan internal DJP yang diresmikan lewat SE‑8/PJ/2026 menandai langkah penting menuju profesionalisasi pengawasan pajak. Dengan menegaskan bahwa aparat pembina wilayah hanya menjadi sumber informasi, DJP mengurangi potensi “pembalikan” fungsi militer menjadi alat penagihan yang dapat menimbulkan intimidasi. Namun, implementasi di lapangan harus diawasi ketat; koordinasi lintas‑instansi sering kali berujung pada “gray area” bila tidak ada mekanisme kontrol yang jelas. Hal ini juga memengaruhi fiskal negara.

Digitalisasi yang ditekankan Bimo menjadi solusi jangka panjang. Sistem e‑faktur, e‑filling, dan big data analytics memungkinkan DJP mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi tidak patuh tanpa harus melibatkan aparat keamanan. Namun, infrastruktur digital masih belum merata di seluruh pelosok negeri, sehingga peran Babinsa sebagai “mata lapangan” tetap relevan, asalkan mereka tidak melampaui mandat.

Kesimpulannya, pernyataan Dudung dan Bimo menegaskan batas legal yang jelas, namun tantangan utama terletak pada pengawasan implementasi. Media, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil harus terus menuntut akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi militer dalam urusan fiskal yang sensitif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah TNI dapat menagih pajak secara langsung?
    A: Tidak. TNI, termasuk Babinsa, hanya berperan sebagai pendamping dan penyedia informasi bagi DJP.
  • Q: Apa dasar hukum yang mengatur keterlibatan TNI/Polri dalam pengawasan pajak?
    A: Surat Edaran SE‑8/PJ/2026 yang memperkuat kebijakan internal DJP sejak 2020, membatasi peran aparat pembina wilayah pada koordinasi informasi.
  • Q: Siapa yang bertanggung jawab melakukan penagihan pajak?
    A: Penagihan tetap menjadi tanggung jawab petugas Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang.
Meow! Tanya Nesi!
😸