Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak: Kontroversi Sinergi dengan DJP

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak: Kontroversi Sinergi dengan DJP
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan pajak.
  • Sinergi Polri‑Direktorat Jenderal Pajak dibatasi pada pembinaan dan jaringan informasi.
  • Surat Edaran SE‑8/PJ/2026 melibatkan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan, menimbulkan pertanyaan tentang batas tugas aparat.

Dalam konferensi pers pada Jumat (24/7), Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menolak keras anggapan bahwa personel Bhabinkamtibmas telah mengambil alih fungsi pajak. "Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," ujarnya.

Menurut Isir, kolaborasi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersifat koordinatif, bukan substitusi. Bhabinkamtibmas tetap beroperasi dalam ranah pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat wilayah, tanpa melanggar batas legal yang mengatur kewenangan pajak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE‑8/PJ/2026 yang dikeluarkan pada 15 Juli 2026 memang mencantumkan Bhabinkamtibmas sebagai mitra dalam pembangunan jejaring informasi untuk mengidentifikasi wajib pajak terdaftar maupun yang belum terdaftar. Namun, surat tersebut menegaskan bahwa aparat tersebut tidak boleh melakukan penilaian, penagihan, atau tindakan penegakan hukum secara langsung.

Isir menambahkan, "Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat." Ia menekankan pentingnya menjaga jarak antara fungsi kepolisian dan otoritas pajak agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Analisis Pakar

Penegasan Polri ini bukan sekadar formalitas. Dalam praktiknya, kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan dapat menjadi alat tekanan tidak langsung bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban. Meskipun tidak memiliki wewenang formal, keberadaan mereka di komunitas dapat menciptakan iklim intimidasi yang mengaburkan batas antara pembinaan sosial dan penegakan hukum fiskal. Risiko ini semakin nyata mengingat sejarah panjang penggunaan aparat keamanan untuk mendukung agenda kebijakan ekonomi pemerintah.

Selain itu, sinergi yang diusung oleh DJP melalui Surat Edaran SE‑8/PJ/2026 menimbulkan pertanyaan tentang keterbukaan dan akuntabilitas. Apakah mekanisme pengawasan informasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas sudah diatur secara transparan? Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, potensi penyalahgunaan data pribadi warga dapat meningkat, menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dari perspektif hukum, Polri harus memastikan bahwa setiap tindakan Bhabinkamtibmas tetap berada dalam kerangka Undang‑Undang Kepolisian dan Undang‑Undang Pajak. Jika terjadi penyalahgunaan, institusi kepolisian dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif maupun pidana. Oleh karena itu, penting bagi kedua lembaga untuk menyusun protokol operasional yang tegas, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi independen.

Terakhir, politikasi kebijakan ini tidak dapat diabaikan. Pemerintah berusaha meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan lintas‑sektor, namun harus berhati‑hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa aparat keamanan menjadi ā€œalat penagihā€ negara. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan menimbulkan resistensi sosial yang berpotensi memicu konflik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah Bhabinkamtibmas dapat menagih pajak secara langsung?
    A: Tidak. Mereka tidak memiliki kewenangan pajak dan hanya berperan dalam pembinaan serta pengumpulan informasi.
  • Q: Apa tujuan utama Surat Edaran SE‑8/PJ/2026?
    A: Memperkuat jaringan informasi antara DJP dan aparat keamanan untuk mengidentifikasi wajib pajak, bukan untuk memberi wewenang penegakan pajak kepada aparat.
  • Q: Bagaimana Polri menjamin tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan DJP?
    A: Polri menegaskan batas tugas melalui pernyataan resmi dan akan menyusun protokol operasional yang memisahkan fungsi pembinaan dari fungsi pajak.
Meow! Tanya Nesi!
😸