Obral Paspor RI Berakhir? Di Balik Lonjakan Tarif Naturalisasi Rp75 Juta dan Filter Ketat Kemenkumham

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Obral Paspor RI Berakhir? Di Balik Lonjakan Tarif Naturalisasi Rp75 Juta dan Filter Ketat Kemenkumham
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Pemerintah memperketat proses naturalisasi murni, dengan kurang dari 10 permohonan yang disetujui dari ribuan pendaftar guna mencegah masuknya WNA bermasalah hukum.
  • Tarif pengajuan kewarganegaraan (naturalisasi) resmi naik menjadi Rp75 juta (dari Rp50 juta) berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
  • Menteri Hukum berjanji akan mengevaluasi kembali kenaikan tarif ini setelah menuai sorotan publik, menegaskan bahwa negara tidak mencari keuntungan finansial.

Pemerintah Indonesia tampaknya mulai menutup rapat-rapat pintu gerbang kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA). Di tengah sorotan publik terhadap kebijakan imigrasi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan fakta mengejutkan: dari ribuan permohonan naturalisasi murni yang masuk, tidak sampai sepuluh yang berhasil lolos verifikasi sepanjang tahun ini.

Langkah pengetatan ini berjalan beriringan dengan disahkannya regulasi baru yang melambungkan tarif birokrasi kewarganegaraan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah resmi menaikkan biaya naturalisasi murni dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini memicu perdebatan hangat mengenai arah kebijakan baru negara.

Supratman berdalih bahwa pengetatan ini merupakan respons atas sejumlah kasus di mana WNA bermasalah—termasuk pelaku kejahatan finansial dan pengemplang pajak—berhasil mendapatkan paspor Indonesia di masa lalu. "Sekarang kita verifikasi sangat ketat. Jika ada indikasi masalah hukum atau pajak pada korporasi orang tua pemohon, kami tidak akan segan menolaknya," tegasnya saat ditemui di Gedung Pengayoman, Jakarta.

Selain naturalisasi murni, PP 30/2026 juga mengerek tarif kewarganegaraan melalui jalur pernikahan menjadi Rp25 juta dari sebelumnya Rp15 juta. Sementara itu, anak hasil kawin campur yang terlambat memilih kewarganegaraan dikenakan tarif Rp5 juta. Di sisi lain, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk menanggalkan status kewarganegaraannya, kini harus merogoh kocek sebesar Rp5 juta.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi senior, saya melihat adanya paradoks yang nyata dalam kebijakan baru ini. Di satu sisi, Kementerian Hukum mengklaim bahwa kenaikan tarif naturalisasi yang drastis ini bukan langkah komersial ("negara tidak mencari untung"). Namun di sisi lain, menaikkan biaya hingga Rp75 juta untuk naturalisasi murni dan Rp25 juta untuk jalur pernikahan sangat berbau oportunisme fiskal di bawah kedok keamanan nasional. Jika tujuan utamanya adalah penyaringan ketat demi mencegah kriminal internasional masuk, mengapa instrumen penyaringnya harus berupa tarif finansial? Uang tidak bisa menyaring moral; penjahat kerah putih yang kaya raya tentu tidak akan keberatan membayar Rp75 juta, sementara WNA yang jujur dan berkontribusi nyata bagi masyarakat justru bisa tereliminasi karena kendala biaya.

Pengakuan Menteri Hukum bahwa "kurang dari 10" pemohon yang disetujui dari ribuan berkas yang masuk adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ini menunjukkan sikap defensif pemerintah yang ingin terlihat sangat waspada. Namun di sisi lain, ini adalah pengakuan tidak langsung atas rapuhnya sistem verifikasi kita di masa lalu. Mengapa kita harus menunggu adanya skandal buronan asing yang memegang paspor Indonesia terlebih dahulu sebelum menerapkan integrasi data yang ketat dengan Ditjen Pajak dan aparat penegak hukum? Sinkronisasi data ini seharusnya menjadi standar operasional dasar sejak dekade lalu, bukan sebuah inovasi darurat yang baru diterapkan sekarang.

Kita juga harus mengkritisi dampak kenaikan tarif ini terhadap keluarga kawin campur. Menaikkan biaya kewarganegaraan bagi pasangan kawin campur dan anak-anak mereka adalah bentuk diskriminasi institusional yang tidak adil. Mereka memiliki ikatan darah dan sosiologis yang organik dengan Indonesia, berbeda dengan korporasi asing atau investor. Dengan mematok tarif tinggi, negara seolah-olah sedang menghukum warganya sendiri yang menikah dengan warga asing. Kebijakan ini berisiko memicu hilangnya potensi talenta muda keturunan Indonesia (brain drain) yang akhirnya lebih memilih menjadi warga negara asing karena birokrasi tanah air mereka sendiri yang terlalu mahal dan rumit.

Pada akhirnya, janji Menteri Supratman untuk melakukan "review" kembali terhadap kenaikan tarif ini tidak boleh menguap begitu saja sebagai retorika politik penenang publik. Kementerian Hukum harus transparan dalam mengaudit penggunaan dana PNBP ini. Jika negara memang tidak mencari untung, maka setiap rupiah dari kenaikan tarif ini harus dialokasikan langsung untuk memodernisasi teknologi pengawasan perbatasan dan sistem pelacakan latar belakang pemohon. Kami akan terus mengawal isu ini untuk memastikan kedaulatan negara tidak sedang ditransaksikan sebagai komoditas premium.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa tarif naturalisasi WNA menjadi WNI naik drastis menjadi Rp75 juta?
A: Kenaikan tarif ini diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang PNBP di Kementerian Hukum, yang diklaim pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kualitas sistem pelayanan, pengawasan, dan verifikasi keamanan negara.

Q: Apa alasan pemerintah memperketat proses persetujuan naturalisasi hingga hanya meloloskan kurang dari 10 orang?
A: Pemerintah memperketat verifikasi rekam jejak (termasuk aspek hukum dan kepatuhan pajak) guna mencegah WNA bermasalah atau pelaku kriminal internasional menyalahgunakan status kewarganegaraan Indonesia.

Q: Berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya?
A: Berdasarkan aturan terbaru dalam PP 30/2026, WNI yang mengajukan permohonan untuk kehilangan atau melepas status kewarganegaraan RI dikenakan tarif sebesar Rp5 juta.

Meow! Tanya Nesi!
😸