Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung: Saksi TPPU atau Dalang Baru?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, hadir sebagai saksi pada panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan TPPU.
- Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dikeluarkan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa 74 kg emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
- Pemeriksaan melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK untuk menjamin transparansi.
Jaksa senior Febrie Adriansyah kembali berada di sorotan publik setelah memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7) pukul 13.00 WIB. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan masih berlangsung. "Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an," ujarnya kepada media. Sprindik baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 diterbitkan setelah Tim 9 menerima barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7) Tim 9 telah memanggil empat saksiâFebrie, Don Ritto, NH, dan TS. Namun, dua di antaranya tidak hadir: Febrie mengklaim sakit, sementara NH tidak memberi pemberitahuan. Karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7).
Dalam upaya menegakkan transparansi, Kejagung melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat mencegah potensi intervensi dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dilema struktural dalam penegakan hukum Indonesia, khususnya ketika mantan pejabat tinggi terlibat dalam penyelidikan yang melibatkan aset bernilai miliaran. Keberadaan barang bukti berupa emas dan valuta asing bukan sekadar fakta material; ia mengindikasikan jaringan keuangan yang kemungkinan melibatkan pejabat publik, birokrat, dan pelaku korupsi tingkat tinggi.
Langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan Sprindik terpisah untuk TPPU menunjukkan keseriusan institusi dalam memisahkan ranah korupsi tradisional dari pencucian uang. Namun, tantangan terbesar terletak pada kemampuan lembaga pengawasâKPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSKâuntuk berkoordinasi tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Jika koordinasi ini gagal, proses penyidikan dapat terhambat oleh birokrasi atau bahkan manipulasi politik.
Keengganan Febrie untuk hadir pada panggilan pertama dengan alasan kesehatan menimbulkan pertanyaan tentang strategi pembelaan. Apakah ini taktik hukum untuk menunda proses, atau memang ada kondisi medis yang sah? Tanpa transparansi penuh, publik akan terus berspekulasi, memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Terlepas dari spekulasi, kasus ini menjadi ujian nyata bagi reformasi hukum Indonesia. Jika penyidikan berhasil mengungkap alur pencucian uang dan menjerat pelaku utama, maka akan menjadi bukti konkret bahwa sistem peradilan dapat menembus jaringan korupsi yang selama ini dianggap tak terjangkau. Sebaliknya, kegagalan atau penundaan yang berlarut-larut akan memperkuat narasi bahwa elite hukum masih berada di atas hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu Sprindik dan mengapa dikeluarkan khusus untuk kasus TPPU?
- A: Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) adalah dokumen resmi yang memberi wewenang penyidik untuk melakukan penyelidikan. Dikeluarkan khusus untuk TPPU karena kasus pencucian uang memerlukan prosedur investigasi yang berbeda dan lebih ketat dibandingkan kasus korupsi biasa.
- Q: Mengapa Kejaksaan melibatkan KPK, Komisi Kejaksaan, dan LPSK dalam penyidikan ini?
- A: Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, menghindari konflik kepentingan, serta melindungi saksi dan korban dari potensi intimidasi.
- Q: Apa implikasi hukum jika Febrie Adriansyah terbukti terlibat dalam TPPU?
- A: Jika terbukti, ia dapat dikenakan sanksi pidana pencucian uang, termasuk hukuman penjara dan penyitaan aset, serta denda yang dapat mencapai ratusan miliar rupiah.


