Mantan Jaksa Muda Tetap Dapat Gaji Meski Jadi Tersangka Korupsi: Etik Ditunda, Hukum Dikejar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
- Rudi Margono menegaskan proses etik akan menunggu selesainya proses pidana.
- Kejaksaan Agung mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, termasuk penyelidikan temuan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar di rumah Febrie.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah masih tercatat sebagai pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dan terus menerima gaji, meskipun kini berada di bawah status tersangka dalam dugaan korupsi PT Asabri. Pernyataan ini disampaikan oleh Rudi Margono, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, pada Jumat (24/7) lalu.
"Masih bertugas di Kejaksaan Republik Indonesia, ya masih menerima gaji, belum ada putusan kan," ujar Margono, menambahkan bahwa proses etik terhadap Febrie akan ditunda hingga proses pidana selesai. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas institusi peradilan dan mekanisme akuntabilitas internal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengeluarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menargetkan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, serta kasus PT Asabri. Dalam penyidikan Asabri, dua tersangka ditetapkan: Don Ritto, pelaku swasta yang diduga melakukan pencucian uang, dan Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam korupsi dan/atau pencucian uang.
Tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior, mayoritas mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibentuk untuk menangani kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Sprindik baru terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di kediaman Febrie diterbitkan setelah tim penyidik menerima barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri.
Keputusan untuk tetap membayar gaji Febrie selama proses hukum berlangsung menimbulkan kritik tajam dari kalangan pengamat hukum. Apakah Kejaksaan Agung berpegang pada prinsip presumption of innocence, atau justru menutup mata terhadap potensi konflik kepentingan? Sementara proses etik ditunda, publik menuntut transparansi dan keadilan yang tidak terhalang oleh birokrasi internal.
Analisis Pakar
Secara struktural, kebijakan Kejaksaan Agung yang membiarkan seorang tersangka tetap menerima gaji menimbulkan dilema etika yang mendalam. Di satu sisi, prinsip presumption of innocence memang harus dijaga; namun, jabatan jaksa menuntut standar integritas yang jauh lebih tinggi dibandingkan profesi lain. Menjaga gaji seorang jaksa yang sedang diselidiki dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan, terutama bila ia masih memiliki akses ke sumber daya institusi.
Penundaan proses etik hingga proses pidana selesai juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas mekanisme pengawasan internal Kejaksaan. Jika proses pidana memakan waktu bertahun‑tahun, maka potensi penyalahgunaan wewenang dapat berlangsung lama tanpa sanksi administratif. Hal ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama di tengah gelombang anti‑korupsi yang terus menguat.
Langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan tiga Sprindik baru sekaligus menandai penegakan hukum yang agresif, namun tidak dapat menutupi fakta bahwa proses etik masih menunggu. Ini menandakan adanya dualisme dalam penegakan hukum: di satu sisi, aparat berusaha menindak tegas kasus korupsi; di sisi lain, mereka masih melindungi rekan sejawatnya dengan menunda sanksi administratif. Dualisme ini harus dipecahkan melalui reformasi kebijakan yang memisahkan secara tegas antara proses pidana dan administratif.
Terakhir, temuan emas 74 kg dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie menambah bobot bukti material yang kuat. Jika terbukti bersih, kasus ini dapat menjadi contoh paling mencolok tentang bagaimana jaringan korupsi dapat merembes hingga ke tingkat tertinggi kejaksaan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan menjadi tolok ukur sejati bagi Kejaksaan Agung dalam

