Kejaksaan Agung Ancaman Jemput Paksa: Mantan Jaksa Muda Febrie Adriansyah Dihujat Karena Mangkir Pemeriksaan TPPU
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda, diperingatkan akan dijemput paksa bila kembali mangkir dari pemeriksaan TPPU.
- Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru setelah menemukan 74 kg emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
- Jaksa Agung Muda Rudi Margono menegaskan akan menggunakan Pasal 28 KUHAP untuk memaksa kehadiran terdakwa.
Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada hari Jumat, 24 Juli 2026, Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, mengumumkan bahwa penyidik siap menjemput paksa mantan pejabat tinggi Kejaksaan jika ia kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika Tim 9 penyidik menyiapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang disita oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sprindik tersebut, bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, resmi dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Febrie, yang sebelumnya mangkir pada pemeriksaan pertama dengan alasan kesehatan, dijadwalkan kembali pada Rabu, 22 Juli 2026, bersama tiga saksi lainnya (Don Ritto, NH, dan TS). Namun, ia kembali tidak hadir, memicu ancaman hukum yang lebih tegas. Rudi Margono menegaskan, "Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa."
Ketegasan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum di tingkat tertinggi. Apakah ancaman jemput paksa ini sekadar retorika politik, atau memang mencerminkan komitmen nyata Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan pencucian uang? Sementara itu, keluarga dan tim hukum Febrie belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan dan ancaman tersebut.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama dalam perkembangan ini. Pertama, penggunaan Pasal 28 KUHAP sebagai alat tekanan menandakan bahwa Kejaksaan Agung tidak lagi mengandalkan prosedur administratif semata, melainkan siap mengaktifkan kekuasaan eksekutifnya. Ini bisa menjadi sinyal positif bagi publik yang lelah dengan praktik impunitas, namun sekaligus menimbulkan risiko penyalahgunaan jika tidak diimbangi dengan transparansi proses.
Kedua, fakta bahwa barang bukti utama berupa emas dan valuta asing ditemukan melalui operasi Kortas Tipidkor menegaskan bahwa jaringan pencucian uang masih beroperasi di tingkat elit. Keberhasilan penyitaan tersebut menunjukkan koordinasi lintas lembaga yang masih dapat dioptimalkan. Namun, tanpa penyelidikan yang menyeluruh terhadap alur dana, penangkapan simbolik terhadap satu mantan pejabat tidak cukup untuk memutus rantai kejahatan yang lebih luas.
Selanjutnya, ancaman jemput paksa harus dipertimbangkan dalam konteks hak asasi manusia. Meskipun Pasal 28 KUHAP memberikan dasar hukum, prosedur penegakan harus tetap menghormati prinsip due process. Jika Kejaksaan melangkah terlalu cepat tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, maka legitimasi tindakan tersebut dapat dipertanyakan di mata publik dan lembaga pengawas.
Akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan Rudi Margono. Ia harus menyeimbangkan antara menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga integritas institusi Kejaksaan. Keberhasilan atau kegagalan dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi reformasi peradilan Indonesia ke depan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apa itu Pasal 28 KUHAP?
A: Pasal 28 KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat memanggil atau menjemput paksa tersangka atau saksi yang tidak hadir secara sukarela, dengan bantuan pejabat yang berwenang.
Q: Mengapa Febrie Adriansyah dianggap terlibat dalam TPPU?
A: Penyidik menemukan bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari jaringan pencucian uang yang melibatkan Febrie.
Q: Apa konsekuensi jika Febrie tetap mangkir?
A: Jika ia tidak hadir pada panggilan berikutnya, penyidik dapat melaksanakan penangkapan paksa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 KUHAP.


