Kebijakan Global Menggempur: RI dan Negara Muslim Bersatu Kecam Serbuan Israel di Al‑Aqsa

Dunia
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kebijakan Global Menggempur: RI dan Negara Muslim Bersatu Kecam Serbuan Israel di Al‑Aqsa
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Indonesia bersama 7 negara mayoritas Muslim mengeluarkan pernyataan bersama mengutuk serbuan pasukan Israel ke kompleks Al Aqsa pada 23 Juli 2024.
  • Pernyataan menyoroti pelanggaran hukum internasional, resolusi PBB, dan status quo Yerusalem Timur, serta menuduh Israel berupaya mengubah karakter demografis dan historis situs suci.
  • Para menteri luar negeri menyerukan Israel mencabut pembatasan akses, sekaligus meminta komunitas internasional mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers virtual, Indonesia bersama Menteri Luar Negeri Yordania, Mesir, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA) menyampaikan kecaman keras atas aksi militer Israel yang menyerbu kompleks Masjid Al‑Aqsa di Yerusalem Timur pada Kamis (23/7). Serbuan tersebut terjadi bersamaan dengan perayaan Yahudi Tisha B’Av, dan melibatkan penempatan bendera Israel, pendirian tenda polisi, serta tindakan yang digambarkan sebagai provokatif oleh para diplomat.

Pernyataan bersama menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum internasional, termasuk hukum humaniter, serta resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan status quo di tempat-tempat suci. Para menteri menuduh Israel, yang dipandang sebagai kekuatan pendudukan, berupaya mengubah demografi dan karakter historis Yerusalem Timur, serta menghambat akses jemaah Muslim ke Al Aqsa.

Selain menyoroti pelanggaran hukum, pernyataan tersebut menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem. Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir dikritik karena terlibat langsung dalam aksi yang disebut pemerintah Yerusalem sebagai "pergeseran berbahaya" dari aksi kelompok ekstremis ke tindakan resmi pemerintah.

Para diplomat menyerukan agar Israel segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, menghentikan semua bentuk intimidasi, dan mematuhi peran historis Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al‑Aqsa yang diakui secara eksklusif oleh Yordania. Mereka juga meminta komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret yang dapat memaksa Israel menghentikan praktik ilegal terhadap situs suci.

Analisis Pakar

Serbuan ke Al‑Aqsa menandai eskalasi yang signifikan dalam dinamika konflik Israel‑Palestina, terutama karena melibatkan tokoh politik dengan agenda nasionalis‑religius yang kuat. Itamar Ben Gvir, yang dikenal sebagai tokoh sayap kanan, telah lama menekankan agenda “kembalinya Yerusalem ke Israel”. Kehadirannya di lapangan bukan sekadar simbolik; ia mengirimkan sinyal bahwa pemerintah koalisi saat ini tidak menolak tekanan dari sayap kanan dalam menentukan kebijakan keamanan.

Di sisi lain, koalisi diplomatik yang dipimpin oleh Indonesia mencerminkan upaya kolektif negara‑negara Muslim untuk menegaskan kembali status quo 1967 sebagai landasan hukum internasional. Pernyataan bersama ini bukan hanya sekadar kecaman moral, melainkan upaya strategis untuk menggalang dukungan di forum‑forum multilateral seperti PBB, Uni Arab, dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Jika berhasil, tekanan diplomatik dapat memaksa Israel untuk menyesuaikan kebijakan operasionalnya di Yerusalem.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa Israel memiliki kebijakan keamanan yang sangat sensitif terhadap ancaman di Yerusalem. Penempatan tenda dan bendera dapat dipandang sebagai taktik preventif, meskipun jelas melanggar norma‑norma yang diakui secara internasional. Kegagalan menemukan titik temu antara keamanan dan kebebasan beribadah berpotensi memperpanjang siklus kekerasan, yang pada gilirannya memperburuk prospek solusi dua‑negara.

Ke depan, faktor kunci yang akan menentukan dinamika konflik ini meliputi: (1) respons komunitas internasional, khususnya Amerika Serikat dan Uni Eropa, terhadap tekanan diplomatik; (2) kemampuan pihak‑pihak terkait untuk menahan radikalisasi di dalam masyarakat masing‑masing; dan (3) peran lembaga‑lembaga keagamaan, seperti Departemen Wakaf Yerusalem, dalam menjaga aksesibilitas situs suci. Tanpa adanya mekanisme pengawasan yang kredibel, risiko terjadinya insiden serupa tetap tinggi, menambah beban bagi upaya perdamaian yang sudah rapuh.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan "status quo" di Yerusalem?
  • A: Status quo merujuk pada kesepakatan tidak tertulis sejak 1967 yang menjamin kebebasan beribadah bagi semua agama di situs suci, serta melarang perubahan administratif atau simbolik tanpa persetujuan bersama.
  • Q: Mengapa Itamar Ben Gvir menjadi sorotan dalam serbuan ini?
  • A: Ben Gvir adalah Menteri Keamanan Nasional yang dikenal dengan kebijakan nasionalis‑religius; kehadirannya dianggap menandakan dukungan resmi pemerintah Israel terhadap aksi yang dipandang ekstrem oleh komunitas internasional.
  • Q: Apa langkah selanjutnya yang dapat diambil oleh komunitas internasional?
  • A: Negara‑negara dapat mengajukan resolusi di Dewan Keamanan PBB, meningkatkan sanksi diplomatik, atau memfasilitasi mediasi multilateral yang menekankan penegakan hukum internasional dan perlindungan situs suci.
Meow! Tanya Nesi!
😸