DHE SDA Diperluas: China, Australia, Kanada Ikuti Jejak AS – Dampak Besar bagi Eksportir Indonesia

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

DHE SDA Diperluas: China, Australia, Kanada Ikuti Jejak AS – Dampak Besar bagi Eksportir Indonesia
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Penambahan China, Australia, dan Kanada ke dalam daftar negara yang dikecualikan dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.
  • Aturan baru berlaku sejak 1 Juni 2026, mengizinkan retensi DHE di bank non‑Himbara bagi eksportir dari negara mitra bilateral atau FTA.
  • Pemerintah tetap menuntut repatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan domestik, dengan retensi minimum 30% (migasi) atau 100% (non‑migasi) sesuai sektor.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan penyesuaian kebijakan ini dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada 23 Juli 2026.

Sejak diberlakukan pada 1 Juni 2026, regulasi Devisa Hasil Ekspor mengharuskan 100% hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA) diparkirkan di himpunan bank milik negara (Himbara). Untuk sektor migas, retensi minimal 30% harus disimpan selama tiga bulan; untuk sektor non‑migas, retensi 100% harus dipertahankan selama 12 bulan pada rekening khusus.

Dengan penambahan China, Australia, dan Kanada ke dalam daftar pengecualian, eksportir SDA yang beroperasi di negara‑negara tersebut kini dapat menempatkan sebagian retensi DHE di bank non‑Himbara, asalkan tidak melanggar ketentuan repatriasi penuh ke Indonesia.

“Bank‑nya bisa Himbara atau non‑Himbara,” tegas Airlangga, menegaskan fleksibilitas baru ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga aliran devisa tetap masuk ke dalam negeri.

Analisis Pakar

Penambahan tiga ekonomi besar ke dalam daftar pengecualian DHE merupakan langkah strategis yang mencerminkan upaya pemerintah mengoptimalkan hubungan bilateral sekaligus menurunkan beban administratif bagi eksportir. Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini dapat meningkatkan daya saing sektor pertambangan Indonesia di pasar global, khususnya dalam konteks persaingan harga dengan produsen lain yang menikmati kemudahan serupa.

Namun, fleksibilitas penempatan retensi di bank non‑Himbara menimbulkan pertanyaan tentang kontrol likuiditas dan pengawasan risiko. Jika sebagian besar devisa dialihkan ke lembaga keuangan asing, otoritas moneter harus memastikan tidak terjadi outflow yang mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, mekanisme pelaporan real‑time dan batasan kuota menjadi krusial.

Di sisi lain, kebijakan ini dapat mempercepat aliran investasi asing langsung (FDI) ke sektor pertambangan, karena perusahaan multinasional akan melihat Indonesia sebagai pasar yang lebih ramah regulasi. Hal ini berpotensi meningkatkan produksi, memperluas basis pajak, dan menciptakan lapangan kerja, asalkan pemerintah tetap menegakkan standar lingkungan dan sosial yang ketat.

Terakhir, bagi perusahaan domestik, kebijakan ini menuntut penyesuaian strategi treasury. Manajemen kas harus menyiapkan sistem yang dapat mengelola retensi DHE baik di Himbara maupun di bank non‑Himbara, sambil memastikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan repatriasi 100%. Investasi dalam teknologi keuangan (fintech) untuk otomatisasi pelaporan dan konversi mata uang akan menjadi keunggulan kompetitif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja negara yang kini dikecualikan dari kewajiban DHE SDA?
    A: Selain Amerika Serikat, China, Australia, dan Kanada kini masuk dalam daftar pengecualian.
  • Q: Bagaimana cara eksportir menempatkan retensi DHE di bank non‑Himbara?
    A: Eksportir dapat membuka rekening khusus di bank non‑Himbara dan menempatkan minimal 30% (migasi) atau 100% (non‑migasi) DHE sesuai ketentuan, dengan tenor minimal tiga bulan untuk migasi.
  • Q: Apakah pemerintah tetap mengharuskan repatriasi 100% DHE ke Indonesia?
    A: Ya, seluruh DHE harus dibawa masuk ke sistem keuangan domestik, meskipun sebagian dapat ditahan di bank non‑Himbara selama periode yang ditentukan.
Meow! Tanya Nesi!
😸