Bupati Badung Tegaskan Perizinan Event Lari di Canggu, Tuduhan Diskriminasi WNA vs WNI Memicu Kontroversi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menolak tuduhan diskriminasi dalam event lari yang digelar di Canggu dan menekankan pentingnya perizinan.
- Panitia Entourage mengaku menolak peserta Indonesia karena kesalahan teknis, lalu menghentikan semua kegiatan.
- Pemerintah Kabupaten Badung berjanji akan memperketat mekanisme notifikasi dan koordinasi dengan kepolisian serta imigrasi untuk mencegah kejadian serupa.
Ketegangan di kawasan wisata Canggu kembali memuncak setelah sebuah event lari komunitas yang diduga hanya mengundang digital nomad asing menuai sorotan media sosial. Video percakapan yang beredar menunjukkan calon peserta Indonesia ditolak, sementara warga Jerman diterima. Tuduhan diskriminasi ini memicu protes publik dan menuntut klarifikasi resmi.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (24/7), I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa semua kegiatan yang melibatkan massa, unsur komersial, atau hiburan di ruang publik wajib mematuhi prosedur perizinan keramaian. "Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda," tegasnya.
Adi Arnawa menambahkan bahwa pemerintah kabupaten akan mengkoordinasikan setiap event yang melibatkan warga asing hingga tingkat kepolisian resor dan daerah, mengingat potensi dampak lintas komunitas bahkan lintas negara. Ia juga menegaskan bahwa urusan keimigrasian penanggung jawab acara sepenuhnya menjadi wewenang Kantor Imigrasi, dan Pemerintah Kabupaten Badung siap mendukung proses penegakan hukum.
Sebagai langkah antisipatif, Bupati meminta Dinas Pariwisata Badung bersama desa adat dan dinas setempat menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih terintegrasi, guna memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah keluhan masyarakat terkait kebisingan, ketertiban, dan rasa keadilan dalam pemanfaatan ruang publik.
Panitia Entourage, yang mengklaim sebagai komunitas digital nomad, mengakui adanya bias teknis yang menyebabkan nomor +62 ditolak secara tidak sengaja. Mereka menyatakan menyesal atas kekecewaan peserta Indonesia dan telah menghentikan semua acara hingga perbaikan prosedur.
Analisis Pakar
Kasus ini mengungkap dua lapisan masalah yang saling terkait: pertama, kegagalan koordinasi lintas lembaga dalam mengawasi acara publik; kedua, sensitivitas isu kebangsaan di tengah dinamika pariwisata berbasis komunitas. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat bahwa perizinan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen kontrol sosial yang melindungi kepentingan warga lokal. Ketika prosedur ini diabaikan atau diperlakukan tidak konsisten, muncul ruang bagi diskriminasi, baik disengaja maupun tidak.
Selanjutnya, pernyataan Entourage tentang ādigital nomadā sebagai identitas yang melampaui kewarganegaraan menimbulkan paradoks. Dalam praktiknya, komunitas eksklusif yang mengutamakan jaringan internasional tetap beroperasi di dalam kerangka hukum Indonesia. Jika mereka mengabaikan regulasi, mereka tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan persepsi bahwa warga negara Indonesia dianggap rendah.
Respons cepat Bupati Badung memang patut diapresiasi, namun langkah selanjutnya harus lebih proaktif. Pemerintah daerah perlu mengeluarkan pedoman yang jelas mengenai persyaratan perizinan bagi acara yang melibatkan warga asing, termasuk mekanisme verifikasi identitas yang transparan. Tanpa itu, risiko konflik serupa akan terus berulang, menggerus citra Bali sebagai destinasi inklusif.
Akhirnya, peran media sosial dalam mempercepat penyebaran tuduhan harus diimbangi dengan upaya edukasi publik tentang prosedur resmi. Hanya dengan transparansi yang terukur, baik pemerintah maupun penyelenggara dapat membangun kepercayaan yang berkelanjutan antara komunitas lokal dan internasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah event lari di Canggu melanggar peraturan perizinan?
- A: Ya, jika acara tersebut melibatkan massa, unsur komersial, atau hiburan di ruang publik, penyelenggara wajib mengajukan izin keramaian sesuai peraturan daerah.
- Q: Siapa yang berwenang menindaklanjuti dugaan diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan?
- A: Penanganan awal berada pada kepolisian setempat, sementara urusan keimigrasian menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi.
- Q: Apa langkah yang diambil Entourage setelah kontroversi?
- A: Entourage menghentikan semua acara sementara, mengakui adanya bias teknis, dan berjanji melakukan perbaikan prosedur sebelum kembali beroperasi.


