Rupiah Menguat: Kebijakan Repatisiasi Devisa SDA Pakai Bank BUMN Dorong Sentimen Positif

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Rupiah Menguat: Kebijakan Repatisiasi Devisa SDA Pakai Bank BUMN Dorong Sentimen Positif
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Rupiah menguat ke Rp17.914 per dolar setelah kebijakan repatriasi devisa hasil ekspor SDA.
  • PP No.21/2026 mewajibkan eksportir menempatkan seluruh DHE di Bank BUMN, dengan batas waktu 12 bulan untuk non‑migas.
  • Pemerintah akan meninjau daftar negara pengecualian tiap tiga bulan, memberi sinyal stabilitas nilai tukar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimisme bahwa nilai tukar rupiah akan terus menguat seiring berlakunya kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Pada sesi koordinasi DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (23/7), ia mengungkapkan bahwa aliran devisa mulai masuk sejak Juni dan diproyeksikan akan mencapai puncaknya pada September.

Data pasar pagi ini menunjukkan rupiah berada di level Rp17.914 per dolar AS, menguat 3 poin atau 0,02 % dibandingkan sesi sebelumnya. Purbaya menilai tambahan pasokan devisa ini akan menjadi katalis positif bagi nilai tukar, terutama karena kebijakan baru menuntut eksportir menempatkan 100 % DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan (untuk non‑migas) dan minimal 30 % selama tiga bulan (untuk migas).

Rapat koordinasi tersebut juga membahas penyempurnaan aturan teknis, termasuk penetapan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme repatriasi. Pemerintah akan memperluas daftar negara yang dikecualikan, dengan keputusan akhir akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Daftar pengecualian bersifat dinamis dan akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk menyesuaikan dinamika perdagangan internasional.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, kebijakan repatriasi DHE SDA merupakan langkah strategis untuk menambah likuiditas devisa domestik tanpa harus mengandalkan pinjaman luar negeri. Dengan memaksa eksportir menyalurkan seluruh hasil devisa ke bank-bank BUMN, pemerintah tidak hanya memperkuat neraca pembayaran, tetapi juga meningkatkan peran institusi keuangan negara dalam mengelola cadangan devisa. Hal ini dapat menurunkan volatilitas nilai tukar, terutama pada periode volatilitas pasar global yang masih tinggi.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada kepatuhan sektor ekspor, khususnya perusahaan non‑migas yang harus menahan devisa selama setahun penuh. Risiko utama adalah potensi penurunan daya saing jika perusahaan merasa beban likuiditas meningkat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan fasilitas likuiditas, misalnya melalui kredit berdasar DHE, agar eksportir tidak terpaksa menjual aset atau mengurangi volume ekspor.

Penetapan daftar negara pengecualian yang bersifat dinamis setiap tiga bulan merupakan respons adaptif terhadap perubahan geopolitik dan tarif perdagangan. Namun, proses review yang terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku bisnis internasional. Transparansi dan kepastian regulasi harus dijaga agar tidak menimbulkan biaya kepatuhan yang berlebih.

Secara jangka panjang, kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi pembentukan pasar keuangan domestik yang lebih dalam. Dengan mengalirkan devisa ke bank BUMN, peluang muncul untuk mengembangkan instrumen keuangan berbasis devisa, seperti obligasi berdenominasi valuta asing atau produk derivatif yang dapat membantu perusahaan mengelola risiko nilai tukar. Ini akan memperkuat ekosistem keuangan Indonesia dan membuka jalur pendanaan alternatif bagi sektor riil.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA?
    A: DHE SDA adalah devisa yang diperoleh dari ekspor sumber daya alam, yang wajib direpatriasi ke dalam negeri sesuai peraturan pemerintah.
  • Q: Bagaimana mekanisme penempatan DHE di bank BUMN?
    A: Eksportir harus membuka rekening khusus di bank BUMN yang ditunjuk dan menempatkan seluruh atau sebagian DHE sesuai kategori (non‑migas 100 %, migas minimal 30 %) dengan jangka waktu yang ditetapkan.
  • Q: Apa dampak kebijakan ini terhadap nilai tukar rupiah?
    A: Dengan menambah pasokan devisa domestik, kebijakan diharapkan menstabilkan dan menguatkan nilai tukar rupiah, mengurangi tekanan depresif dari aliran keluar devisa.
Meow! Tanya Nesi!
😾