DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol: Janji 92% Tarif Pengemudi Dipertanyakan

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol: Janji 92% Tarif Pengemudi Dipertanyakan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Rapat intensif di Senayan dipimpin Sufmi Dasco bersama Cucun Ahmad Syamsurijal untuk menyiapkan Perpres Ojol menjelang finalisasi.
  • Koalisi Ojol Nasional menuntut kepastian pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, namun implementasinya masih lemah.
  • Menteri Sekretaris Negara menegaskan arahan Presiden Prabowo agar skema tarif itu dijalankan secara nyata, sementara kementerian terkait masih menggarap regulasi teknis.

Dalam sebuah rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (23/7), Sufmi Dasco selaku Wakil Ketua DPR RI bersama Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin pertemuan lintas kementerian untuk memperkuat penyerapan aspirasi menjelang Perpres Ojol. Pertemuan ini menandai langkah terakhir sebelum regulasi final disahkan, dengan fokus pada penyelarasan kebijakan antar‑kementerian.

Menurut Dasco, DPR telah menerima masukan konkret dari Koalisi Ojol Nasional mengenai dorongan implementasi skema tarif 92‑8. “Kami akan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan dan menjadikannya bahan penyempurnaan dalam Perpres,” ujarnya setelah rapat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pembagian tarif harus diwujudkan secara nyata. Meskipun skema tersebut sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, Koalisi Ojol Nasional melaporkan masih ada aplikator yang belum patuh, menambah beban evaluasi regulasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap fokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan. Ketentuan teknis tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Sebagai contoh, upaya pengembangan infrastruktur seperti jalan tol akses pelabuhan menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem transportasi nasional.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta pejabat tinggi lainnya termasuk COO Danantara dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Wakil Menteri Hukum, Sekretaris Negara, dan Komunikasi Digital turut berpartisipasi, menandakan tingkat koordinasi yang tinggi. Dalam konteks keamanan data, serangan siber menjadi perhatian utama bagi regulator.

Analisis Pakar

Penetapan Perpres Ojol memang menjadi agenda krusial bagi pemerintah, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Skema tarif 92‑8, yang secara teoritis menguntungkan pengemudi, masih terhambat oleh kurangnya disiplin aplikasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah regulasi ini sekadar simbolik atau benar‑benar mampu mengubah dinamika ekonomi gig‑economy?

Koalisi Ojol Nasional, meski mengklaim telah menyampaikan aspirasi, tampaknya masih berada dalam posisi tawar yang lemah. Pemerintah harus memastikan bahwa masukan mereka tidak hanya menjadi catatan kaki dalam dokumen akhir, melainkan menjadi landasan konkret yang dapat dipantau dan dievaluasi secara independen. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, janji 92% bagi pengemudi berisiko menjadi retorika belaka.

Koordinasi lintas kementerian yang ditunjukkan dalam rapat ini patut diapresiasi, namun tantangan utama terletak pada sinergi antara regulasi dan ekosistem teknologi. Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta regulator BUMN harus bersinergi untuk menciptakan standar teknis yang tidak dapat dimanipulasi oleh aplikasi. Tanpa standar yang ketat, perusahaan aplikator dapat mengakali pembagian tarif melalui algoritma yang tidak transparan. Salah satu langkah penting adalah memperkuat registrasi SIM biometrik untuk memastikan identitas pengemudi terverifikasi secara akurat.

Terakhir, peran DPR sebagai pengawas kebijakan harus lebih proaktif. Pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap persetujuan regulasi; DPR perlu membentuk komisi khusus yang memantau implementasi, mengaudit data transaksi, dan menuntut pertanggungjawaban bila ada pelanggaran. Hanya dengan akuntabilitas yang terukur, ekosistem ojek online dapat berkembang secara berkelanjutan dan adil bagi semua pemangku kepentingan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja isi utama Perpres Ojol yang akan disahkan?
    A: Perpres akan mengatur pembagian tarif 92% untuk pengemudi, 8% untuk aplikator, standar perlindungan mitra pengemudi, serta mekanisme koordinasi lintas kementerian.
  • Q: Mengapa skema tarif 92‑8 masih belum berjalan optimal?
    A: Beberapa aplikasi masih belum patuh karena kurangnya pengawasan, sistem monitoring yang lemah, dan adanya celah teknis yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi porsi pengemudi.
  • Q: Bagaimana DPR akan memastikan kepatuhan regulasi setelah Perpres Ojol diterbitkan?
    A: DPR berencana membentuk komisi khusus yang akan melakukan audit berkala, memantau data transaksi, dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan aplikator yang melanggar.
Meow! Tanya Nesi!
😸