Tragedi Berenang di Mata Air Cisurupan: Delapan Siswi Terperangkap, Satu Meninggal – Apa yang Disembunyikan Polisi?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tragedi Berenang di Mata Air Cisurupan: Delapan Siswi Terperangkap, Satu Meninggal – Apa yang Disembunyikan Polisi?
BAGIKAN:

Garut, 17 Januari 2024 – Sebuah tragedi menimpa delapan siswi MTs Miftahul Ulum Cigedug ketika mereka memutuskan untuk berenang di kolam penampungan mata air di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Satu di antara mereka, Siti Jamilah (14), tidak berhasil selamat, sementara tujuh lainnya berhasil diselamatkan oleh tim penyelamat.

Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian prosedur investigatif: memeriksa saksi, melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), serta menandai area dengan police line. "Sudah dilakukan pemeriksaan kepada saksi, olah TKP, pemasangan police line," ujar Adhi melalui telepon seluler pada Jumat (17/1).

Kejadian terjadi pada Kamis (16/7) siang, tepatnya di kolam penampungan mata air Kampung Cibolang, Desa Cidatar. Delapan siswi tersebut berenang setelah menyelesaikan kegiatan tadabur alam yang diadakan sekolah. "Setelah selesai kegiatan tadabur alam, para pelajar berenang," jelas Adhi.

Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi, mengosongkan kolam untuk mencegah akses publik selama proses penyelidikan. Hasil sementara penyelidikan menyimpulkan bahwa insiden ini merupakan kecelakaan murni tanpa unsur pidana. "Tidak ada unsur pidana, murni kecelakaan," tegas Adhi.

Keluarga korban menolak melaporkan kasus ini ke ranah hukum, menganggapnya sebagai musibah atau takdir. "Pihak keluarga tidak mau melaporkan dan menganggap kejadian ini sebagai musibah atau takdir," tambahnya.

Analisis Pakar

Tragedi ini mengungkap kegagalan struktural dalam pengawasan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah daerah. Meskipun kegiatan tadabur alam dimaksudkan untuk menumbuhkan kecintaan pada alam, tidak ada prosedur resmi yang mengatur keamanan lokasi, terutama ketika melibatkan badan air yang belum teruji kedalaman dan arusnya. Seharusnya, otoritas pendidikan bersama dinas kebudayaan dan pariwisata setempat menyiapkan protokol keselamatan, termasuk kehadiran pemandu bersertifikat, peralatan penyelamatan, dan penilaian risiko sebelum mengizinkan siswa memasuki area berbahaya.

Polisi, dalam hal ini, tampak terburu‑buruan menutup kasus sebagai "kecelakaan" tanpa mengungkap faktor‑faktor penyebab yang lebih dalam, seperti kurangnya pengawasan, minimnya pelatihan pertolongan pertama, atau potensi kelalaian pihak sekolah. Penetapan bahwa tidak ada unsur pidana dapat menutup mata pada kemungkinan kelalaian administratif yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, keputusan keluarga korban untuk tidak menuntut secara hukum menimbulkan pertanyaan tentang budaya fatalisme yang masih kuat di beberapa wilayah Indonesia. Apakah mereka benar‑benar menerima takdir, ataukah tekanan sosial dan kurangnya akses informasi hukum membuat mereka menyerah? Media dan lembaga bantuan hukum perlu menggali lebih dalam, memberi edukasi, serta menyediakan jalur yang aman bagi korban dan keluarga untuk menuntut keadilan bila memang ada kelalaian yang terabaikan.

Ke depan, pemerintah daerah harus segera merumuskan regulasi yang mewajibkan audit keamanan pada setiap kegiatan luar ruangan yang melibatkan murid, terutama yang berdekatan dengan sumber air. Tanpa langkah preventif yang tegas, insiden serupa akan terus terulang, menambah deretan korban muda yang seharusnya dapat menikmati masa kanak-kanak tanpa ancaman kematian.