Skandal Grup Chat di Unesa: 26 Korban Pelecehan Seksual, AI Jadi Alat Bantu Pelaku!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- 26 korban (22 mahasiswa dan 4 dosen) terlibat dalam kasus pelecehan seksual via grup chat di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
- Modus pelaku menggunakan AI untuk menciptakan konten tak etis, termasuk pelecehan verbal dan fantasi objektifikasi.
- Proses hukum belum selesai; tiga pelaku sudah mendapat sanksi, tiga lainnya masih dalam verifikasi.
Surabaya, 18 Juli 2026 – Kasus dugaan pelecehan seksual melibatkan grup chat kembali menggemparkan dunia pendidikan, kali ini di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jawa Timur. Sebanyak 26 korban, termasuk 22 mahasiswa dan 4 dosen, dilaporkan menjadi target perilaku tak terpuji oleh enam anggota grup chat yang awalnya dibentuk untuk diskusi lomba.
Menurut Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban diminta meminjam ponsel oleh seorang tersangka. Saat menggunakan perangkat tersebut, korban menemukan notifikasi pesan dari grup yang berisi kalimat tidak etis. Tanpa izin pemilik ponsel, korban membuka grup dan menemukan bukti pesan yang mengandung pelecehan verbal, fantasi objektifikasi, hingga penggunaan AI untuk menciptakan konten yang melanggar norma.
Grup chat itu, yang berisi enam orang (RY, HA, AD, RE, JO, DO), awalnya dibuat untuk keperluan lomba. Namun, fungsi grup berubah menjadi sarana untuk aktivitas ilegal. Dua anggota (JO dan DO) terbuka mengungkap perilaku rekan mereka pada 1 Juli 2026, setelah tidak mampu lagi menolerir tindakan tersebut. Sementara itu, korban awalnya hanya 9 orang, termasuk dua dosen, namun terus bertambah hingga mencapai 26 orang dalam seminggu.
Proses hukum sempat diarahkan ke tingkat fakultas, tetapi mediasi tidak berhasil. Akibatnya, kasus diteruskan ke Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis (PPIS) Unesa. Pada 13 Juli 2026, enam tersangka dipanggil untuk diperiksa. Tiga di antaranya (HA, RY, AD) diberi sanksi membuat video sujud dan meminta maaf secara terbuka, sementara tiga lainnya (RE, JO, DO) masih dalam verifikasi. Namun, keputusan drop out terhadap pelaku belum diputuskan.
Direktur Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum, mengonfirmasi bahwa kasus masih dalam proses pemanggilan pihak terlibat. Ia meminta publik menunggu informasi resmi selanjutnya.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti betapa teknologi, yang seharusnya menjadi alat pembelajaran, justru dijadikan senjata untuk menyakiti. Penggunaan AI dalam menciptakan konten tak etis adalah tontonan yang mengkhawatirkan. Di era digital, pelaku kejahatan semakin kreatif, sementara regulasi dan edukasi etika teknologi di lingkungan kampus sering kali tertinggal. Universitas harus bertindak proaktif, bukan hanya responsif. Keterlibatan Unesa dalam kasus ini menuntut transparansi penuh, agar korban mendapat keadilan dan sistem dapat diperbaiki.
Sikap institusi yang ingin menyelesaikan kasus secara internal sebelum akhirnya meneruskannya ke PPIS juga patut dikritik. Mediasi di tingkat fakultas sering kali dianggap sebagai upaya menutupi masalah, terutama jika pelaku adalah kelompok yang berkuasa. Proses hukum harus berpihak pada korban, bukan pada kelompok tertentu. Kepastian hukum diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Lebih dari itu, korban yang meliputi dosen juga menunjukkan bahwa lingkungan akademik tidak selalu aman. Jika mereka yang berada di posisi kekuasaan pun bisa menjadi target, bagaimana dengan korban yang tidak memiliki suara? Ini adalah tanda bahwa sistem perlindungan di kampus masih lemah. Universitas harus memperketat mekanisme pelaporan, memberikan akses mudah bagi korban, serta menjamin anonimitas agar tak ada yang takut menjadi saksi.
Tekanan publik dan media harus terus diberikan agar Unesa tidak berpuasanya dengan hanya memberikan sanksi simbolis. Korban tidak hanya ingin permintaan maaf di depan kamera, tetapi juga akibat nyata yang mendidik pelaku. Jika korpus ilmuwan dan mahasiswa tidak aman, maka fondasi pendidikan itu sendiri terancam runtuh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Berapa jumlah korban dalam kasus ini?
A: Sebanyak 26 orang, terdiri dari 22 mahasiswa dan 4 dosen. - Q: Apa peran AI dalam kasus ini?
A: AI digunakan untuk menciptakan konten tak etis, termasuk fantasi objektifikasi dan pesan yang melanggar norma. - Q: Apakah Unesa sudah mengambil tindakan hukum?
A: Tiga pelaku sudah diberi sanksi, tetapi keputusan drop out belum diputuskan. Kasus masih dalam proses PPIS.
BERITA TERKAIT

Hope Pecahkan Rekor 1 Juta Penonton dalam 3 Hari – Rahasia di Balik Kesuksesan Film Ini!

Drama Epik Prancis vs Inggris: Siapa yang Rebut Medali Perak di Piala Dunia 2026?
