Fakta-fakta 3 Kasus Korupsi yang Kejaksaan Ambil Alih
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro merampungkan penyerahan penanganan tiga kasus dugaan korupsi keKejaksaan Agung
"Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung,” kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Brigadir Jenderal Boro Windu di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri),penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel, dan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara.
Berikut fakta-fakta terkait dengan penanganan tiga kasus tersebut
Korupsi PT Krakatau Steel periode 2023-2025
Korupsi PT Perusahaan Listrik Negara periode 2018-2026
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan hari ini antara lain uang tunai Rp 6,059 miliar, 74 batang emas lantakan seberat sekitar 74,01 kilogram, uang tunai senilai US$ 6.3 juta dolar Amerika Serikat, serta Sin$ 16 juta.
Di kejaksaan, kasus ini akan ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari jaksa senior. Atas tiga perkara itu kejaksaan juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Pilihan Editor:Ferry Hongkiriwang dalam Pusaran Perkara Febrie Adriansyah


