Bupati Siak Gugat Gibran Soal DBH, Utang Rp400 Miliar Tak Kunjung Selesai

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bupati Siak Gugat Gibran Soal DBH, Utang Rp400 Miliar Tak Kunjung Selesai
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Bupati Siak Afni Zulkifli mengadukan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena kondisi keuangan kabupaten yang tertekan akibat utang warisan Rp400 miliar.
  • Afni menegaskan DBH sebagai hak daerah penghasil yang tidak boleh diperlakukan sebagai kebijakan opsional, sementara sumber pendapatan lain terbatas karena wilayah sudah digerakkan untuk kegiatan usaha.
  • Pemerintah pusat dinilai belum memenuhi hak daerah penghasil secara adil, terutama diatur dalam HKPD yang berbeda antara kabupaten dan kota.

Afni Zulkifli, Bupati Siak, mengaku mendapatkan perhatian dari Gibran Rakabuming Raka setelah mengadukan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan secara memadai. Dalam unggahan media sosialnya pada Jumat (17/7), Afni mengungkapkan bahwa kabupatennya menghadapi tekanan fiskal akibat mewarisi utang daerah hampir Rp400 miliar. Ia meminta waktu khusus untuk beraudiensi guna menyampaikan urgensi penyaluran DBH bagi daerah penghasil seperti Siak.

"Saya Bupati Siak, berharap semoga nanti bisa punya waktu bisa beraudiensi khusus dengan Bapak untuk menyampaikan persoalan di daerah," ujar Afni kepada Gibran. Ia menjelaskan bahwa DBH menjadi komponen krusial dalam Pendapatan Keuangan Daerah (PKD), tetapi kabupatennya nyaris tidak mampu membangun karena utang warisan yang melimpah. Menurutnya, daerah penghasil seperti Siak sangat bergantung pada DBH karena sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya terbatas. "Daerah penghasil sudah habis semua tanahnya. Sudah jadi HGU (Hak Guna Usaha) sudah jadi HTI (Hutan Tanaman Industri)," tambahnya.

Afni juga menolak jika kondisi fiskal kabupaten disamakan dengan pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) justru memberikan dasar hukum agar daerah penghasil mendapatkan bagian DBH sesuai ketentuan. "Karena ada statement-statement dari beberapa pihak yang menyatakan bahwa DBH itu baru akan diberikan kalau daerah melakukan ini, ini, ini, dan ini. Jadi seolah-olah DBH itu menjadi opsional. Padahal namanya saja dana bagi hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang didapatkan oleh negara," katanya.

Menurut Afni, daerah penghasil juga menanggung dampak lingkungan, sosial, dan konflik akibat eksploitasi sumber daya alam. Ia berharap pemerintah pusat tetap memenuhi hak daerah penghasil, baik melalui DBH maupun program yang sesuai kebutuhan masyarakat. "Kami tentu mendukung semua program Bapak Presiden. Tapi kami berharap hak-hak daerah penghasil tidak terkurangi karena semuanya kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Analisis Pakar

Permasalahan yang dihadapi Bupati Siak Afni Zulkifli mencerminkan ketimpangan struktural dalam kebijakan fiskal pusat-daerah di Indonesia. DBH, yang secara konstitusional merupakan hak daerah penghasil, tampaknya dijadikan instrumen politik yang bersifat diskresioner. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan fiskal, tetapi juga mengabaikan beban sosial dan lingkungan yang ditanggung daerah penghasil. Jika pemerintah pusat terus memperlakukan DBH sebagai kebijakan opsional, maka daerah seperti Siak akan terperangkap dalam lingkaran utang dan ketidakmampuan pengembangan.

Sementara itu, perbedaan regulasi antara kabupaten dan kota dalam HKPD memang ada, tetapi tidak justru menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pusat. Pemerintah kota memang memiliki potensi PAD lebih besar dari pajak kendaraan dan bea balik nama, tetapi daerah penghasil seperti Siak justru menjadi tulang punggung ekonomi nasional melalui sumber daya alam. Tanpa DBH yang memadai, bagaimana daerah ini bisa memenuhi kewajiban infrastruktur dan kesejahteraan masyarakatnya? Ini adalah pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh Kementerian Keuangan dan pemerintah pusat.

Dari perspektif politik, tindakan Afni Zulkifli mengadukan langsung kepada Wakil Presiden juga mencerminkan ketidakpuasan terhadap mekanisme vertikal yang lambat. Jika persoalan ini tidak segera ditangani, maka bisa menjadi bahan perdebatan politik yang membesar, terutama di mata publik yang sadar akan pentingnya keberlanjutan fiskal daerah. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan DBH tidak hanya menjadi retorika, tetapi juga diimplementasikan secara transparan dan akuntabel.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Apa itu Dana Bagi Hasil (DBH)?
    Dana Bagi Hasil (DBH) adalah alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah penghasil sebagai bagian dari hasil pemanfaatan sumber daya alam atau kegiatan tertentu.
  • Mengapa DBH penting bagi Kabupaten Siak?
    Kabupaten Siak bergantung pada DBH karena sebagian besar wilayahnya telah digerakkan untuk kegiatan usaha (HGU/HTI), sehingga PAD lainnya terbatas.
  • Apa perbedaan HKPD antara kabupaten dan kota?
    HKPD mengatur hubungan keuangan antara pusat dan daerah, tetapi kabupaten penghasil sumber daya alam mendapatkan DBH sebagai hak khusus, berbeda dengan kota yang lebih banyak memanfaatkan pajak daerah.