Skandal Korupsi di Kancah Kejaksaan: Mantan Jaksa Muda Febri Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU Asabri

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Korupsi di Kancah Kejaksaan: Mantan Jaksa Muda Febri Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU Asabri
BAGIKAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadi sorotan publik setelah memanggil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026. Penangkapan ini menandai babak baru dalam rangkaian penyelidikan yang melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan lembaga keuangan negara, termasuk Asabri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Febri tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pagi hari dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik. "Penyidik Kejagung telus memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan. Anang menegaskan bahwa status tersangka Febri berhubungan dengan perkara korupsi dan TPPU Asabri, serta menambahkan bahwa hal ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kortas Polri yang menegaskan keterlibatan Febri dalam satu kasus TPPU.

Kuasa hukum Febri, Hotman Paris, mengonfirmasi bahwa kliennya sedang berada di ruang pemeriksaan sejak pagi. "Klien saya sedang diperiksa oleh tim khusus penyidik," kata Hotman dalam pernyataan singkatnya.

Kejagung sekaligus mengumumkan penerbitan tiga Sprindik baru yang menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian. Ketiga perintah penyidikan tersebut mencakup: (1) dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, (2) pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga menjadi pemicu blackout nasional, dan (3) kasus Asabri yang melibatkan pencucian uang hasil korupsi.

Dalam rangkaian penyelidikan ini, dua tersangka utama telah diidentifikasi: Don Ritto, seorang pengusaha swasta yang diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi, serta Febri Adriansyah, yang dituduh terlibat dalam korupsi dan/atau pencucian uang terkait penanganan hukum oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri dan kasus korupsi lainnya. emas 74 Kg di rumah Febrie Asli juga menjadi bukti material yang memperkuat investigasi.

Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, mayoritas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini diklaim tidak menunjukkan resistensi atau penolakan terhadap penyidikan kasus yang menjerat Febri, menandakan tekad institusi untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Brimob bersenjata lengkap berjaga selama proses pengalihan tersangka dan barang bukti, menunjukkan tingkat urgensi dan keamanan yang diperlukan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema struktural yang lama menggerogoti institusi penegak hukum Indonesia. Seorang mantan Jaksa Agung Muda yang kini menjadi tersangka menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas internal Kejagung. Apakah proses seleksi dan pengawasan internal cukup ketat, ataukah jaringan patronase masih mengakar kuat hingga memungkinkan pejabat tinggi terlibat dalam praktik korupsi?

Lebih jauh, keterlibatan Don Ritto sebagai figur swasta menegaskan pola klasik kolusi antara pejabat publik dan pelaku bisnis. Pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang berujung pada blackout nasional bukan sekadar kegagalan teknis; ia mencerminkan manipulasi tender yang mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan segelintir elit ekonomi.

Langkah Kejagung membentuk tim khusus yang mayoritas berpengalaman di KPK patut diapresiasi, namun tidak cukup untuk menutup celah akuntabilitas. Tim tersebut harus beroperasi dengan transparansi penuh, termasuk publikasi bukti-bukti material dan timeline penyidikan, agar tidak terulang pola “penyidikan tertutup” yang selama ini menurunkan kepercayaan publik.

Jika penyidikan ini berhasil menyingkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, maka akan menjadi titik balik penting bagi reformasi peradilan. Namun, kegagalan atau manipulasi proses dapat memperparah krisis kepercayaan dan memperkuat narasi bahwa hukum di Indonesia masih menjadi milik mereka yang memiliki akses politik. Oleh karena itu, masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas harus terus menuntut akuntabilitas yang nyata, bukan sekadar pernyataan formal.