DPRD Jabar Menolak Reaktivasi SPP: Konstitusi vs. Realitas Pendidikan di Jawa Barat
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, membela pendirian kerasnya menolak rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan amanat konstitusi serta undang-undang yang menetapkan kewajiban negara menjamin pendidikan gratis melalui alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
"Kalau masih ada kekurangan fasilitas di sekolah-sekolah negeri, itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara untuk memenuhinya, bukan dengan membebankan kembali SPP kepada masyarakat," tegas Ono dalam pernyataannya pada Jumat (17/7/2026), seperti dikutip dari detikJabar. Ia menyoroti ketidaksesuaian data kesejahteraan yang digunakan untuk menentukan kategori desil 6 hingga 10 sebagai target wajib bayar SPP. Menurutnya, banyak keluarga yang secara ekonomi tidak mampu justru terdaftar dalam desil yang lebih tinggi, sehingga tidak menerima bantuan sosial atau mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan.
"Data yang ada masih menyisakan banyak persoalan. Belum ada jaminan bahwa masyarakat yang masuk desil 6 sampai 10 benar-benar memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar SPP," kritiknya. Sebagai solusi, Ono menyerukan agar pemerintah pusat dan Jawa Barat memprioritaskan alokasi anggaran pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana, operasional sekolah, serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Namun, dalam rapat kerja Pansus Raperda Pendidikan awal pekan ini, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa reaktivasi SPP masih dalam tahap diskusi dan bukan keputusan akhir. Ia mengungkapkan bahwa banyak sekolah negeri membutuhkan dukungan anggaran tambahan agar pendidikan dapat berjalan optimal. "Ya karena pertama muncul aspirasi bahwa sekolah-sekolah ini kan membutuhkan supporting anggaran yang mencukupi," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) justru menekankan pentingnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang efektif sebelum mempertimbangkan reaktivasi SPP. Ia mengaku telah menemukan fakta bahwa kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kemampuan manajemen sekolah dalam memanfaatkan dana. "Jadi tahap pertama sekarang, saya ingin berfokus sekolah itu mengelola dana BOS dulu dengan baik," tegasnya. Ia menjamin akan turun tangan membantu sekolah yang masih kekurangan sarana prasarana melalui anggaran provinsi, asalkan operasional sekolah terlebih dahulu dipenuhi oleh BOS.
Analisis Mendalam: Antara Janji Konstitusi dan Tantangan Implementasi
Kebijakan reaktivasi SPP di Jawa Barat mencerminkan ketegangan struktural antara prinsip konstitusi dan realitas implementasi kebijakan publik. Ono Surono memang tidak salah dalam menegaskan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyatakan pendidikan gratis sebagai hak dasar. Namun, fakta di lapangan mengungkapkan bahwa janji ini seringkali hanya berupa retorika tanpa jaminan kepastian hukum. Alokasi anggaran 20 persen dari APBN/APBD, meski diatur secara tegas, justru seringkali tidak sepenuhnya terealisasi atau dialihkan ke jenis pendidikan lain. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2023 bahkan mengindikasikan bahwa realisasi alokasi pendidikan baru mencapai 18,7 persen, jauh dari target ideal.
Problematika data kesejahteraan yang dijadikan dasar kebijakan SPP juga tidak bisa diabaikan. Sistem desil yang digunakan oleh pemerintah seringkali bersifat statistik dan tidak mempertimbangkan dinamika sosial yang kompleks. Misalnya, keluarga dengan pendapatan di atas UMK tetapi memiliki anggaran hidup tinggi karena jumlah tanggungan anak atau utang, justru terdaftar sebagai 'mampu' dalam data. Hal ini menciptakan celah di mana warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru terpinggirkan. Kritik Ono terhadap ketidakakuratan data ini relevan, terutama di tengah pandemi dan kenaikan harga bahan pokok yang belum pulih sepenuhnya.
Pendekatan Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengoptimalkan BOS sebelum membahas SPP juga patut dihargai, namun ia tidak menyelesaikan akar permasalahan. Banyak sekolah swasta maupun negeri mengeluhkan ketidakadilan pendistribusian BOS, di mana sekolah dengan jumlah siswa sedikit tetap harus membayar biaya tetap (seperti gaji guru honorer) meski dana BOS tidak sebanding. Tanpa struktur pendanaan yang adil dan transparan, BOS akan tetap menjadi 'obat sakit' yang tidak menyentuh akar penyakit. Analisis ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan tidak bisa dipisahkan dari reformasi struktural dalam pengelolaan anggaran publik.
Dari perspektif politik, kebijakan ini juga menjadi arena persaingan kepentingan antara eksekutif dan legislatif. DPRD Jabar, yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi, justru tampaknya lebih fokus pada konflik institusional dengan pemerintah provinsi. Padahal, dalam konteks demokrasi, keduanya harus bersatu dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Jika pemerintah provinsi memang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, maka solusi yang dibutuhkan adalah advokasi ke pemerintah pusat untuk menambah alokasi pendidikan, bukan membebankan kembali kepada masyarakat. Kesenjangan ini justru mengungkapkan lemahnya kapasitas negara dalam memenuhi janji-janji sosialnya sendiri.
BERITA TERKAIT

Super League Menanti! Persija Gelar Latihan Terbuka ke-4, Siapkan Formasi Juara 2026/27
Bencana Longsor Hebat di Chongqing: Lebih dari 60 Warga Mengungsi, Pemerintah Tingkatkan Respons Darurat
