Mengapa Integritas Kepala Daerah Tak Bisa Ditulis di Sistem? Tito Buka Suara di Rapat Parlemen

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mengapa Integritas Kepala Daerah Tak Bisa Ditulis di Sistem? Tito Buka Suara di Rapat Parlemen
BAGIKAN:

JAKARTA – Pencegahan korupsi kepala daerah bukan sekadar soal pengawasan. Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, integritas individu menjadi kunci utama yang tak bisa digantikan oleh sistem apa pun. Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (16/7).

"Sistem pengawasan yang kuat tanpa integritas akan sia-sia. Kita bisa bangun beribu sistem, tapi jika kepala daerah sendiri tak berani menolak gratifikasi atau praktik tidak bersih, semua usaha akan gagal," ujar Tito dengan tegas. Ia menekankan pentingnya retret dan pembekalan awal bagi kepala daerah, termasuk melibatkan KPK dan BPKP untuk memperkuat nasionalisme serta kapasitas etika.

Meski sistem seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) telah dikembangkan, Tito mengingatkan bahwa praktik korupsi masih bisa terjadi jika tidak ada kesadaran internal. "Di lapangan, gratifikasi dan intervensi politik masih marak. Ini kembali ke integritas masing-masing kepala daerah," tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti tantangan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Sebagai solusi, Tito mengusulkan penambahan biaya operasional kepala daerah dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menyebutkan, usulan ini memerlukan studi mendalam dan koordinasi lintas kementerian.

Opini Mendalam

Analisis Sistemik vs. Individu: Persoalan yang Tak Terpecahkan

Usaha pencegahan korupsi kepala daerah oleh Kemendagri, seperti yang diungkap Tito, memang terlihat komprehensif. Namun, fokus pada integritas individu justru mengungkap kelemahan struktural yang lebih dalam. Sistem pengawasan seperti SIPD dan MCSP, meski canggih, tetap rentan dimanfaatkan jika tidak ada budaya anti-korupsi yang diinternalisasi. Contoh nyata adalah kasus-kasus korupsi di berbagai daerah yang tercatat dalam laporan KPK, di mana kebanyakan pelaku adalah pejabat yang sebelumnya dianggap "bersih" oleh sistem. Ini membuktikan bahwa teknologi dan prosedur belum cukup tanpa perubahan paradigma.

Biaya Politik: Akar Penyakit yang Diabaikan

Usulan Tito untuk menambah biaya operasional kepala daerah dari PAD mungkin terdengar inovatif, tetapi justru mengungkap realitas pahit: sistem politik di Indonesia masih membiarkan biaya kampanye melampaui batas wajar. Menurut data Transparency International Indonesia, rata-rata biaya pemilu kali presiden 2019 mencapai Rp100 miliar, jauh di atas standar internasional. Jika biaya politik dibiarkan begitu saja, kepala daerah akan tergantung pada dana politik yang tidak transparan, sekaligus memperbesar risiko konflik kepentingan. Solusi yang diusulkan Tito mungkin bisa menjadi jembatan, tetapi tanpa regulasi ketat terhadap kampanye dan pengadaan dana politik, ini hanya menutupi masalah, bukan menyelesaikannya.

Prediksi: Apakah Retret dan Pembekalan Cukup?

Retret dan pembekalan etika, seperti yang dilakukan Kemendagri, memang penting. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi implementasi. Jika hanya dijadikan formalitas, program ini akan menjadi sia-sia. Saya merekomendasikan agar pemerintah mengembangkan mekanisme evaluasi berkelanjutan, seperti audit independen terhadap kebijakan kepala daerah setelah pelatihan. Selain itu, perlu ada sanksi hukum yang tegas bagi pelaku gratifikasi, bukan hanya pembinaan. Tanpa tegasnya hukum, integritas akan hanya jadi slogan kosong.

Sudut Pandang Unik: Mengapa Kepala Daerah Perlu "Dipilih" Ulang?

Salah satu akar masalah korupsi kepala daerah adalah sistem pemilihan yang masih terlalu politik. Ia dipilih bukan karena kemampuan, tetapi jaringan dan dana. Solusinya? Mungkin saatnya mempertimbangkan kembali konsep "pemilihan ulang" berbasis kinerja, seperti yang diterapkan di negara-negara lain. Misalnya, setiap lima tahun, kepala daerah harus melewati evaluasi publik dan akuntabilitas kinerja sebelum dipilih kembali. Ini bisa menjadi jalan untuk memastikan bahwa integritas bukan hanya kata-kata, tetapi hasil nyata yang bisa diukur.