Mahasiswa Malaysia Ditangkap Setelah CCTV Tunjukkan Aksi Mengendus Sepatu Korbannya di Apartemen

Dunia
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mahasiswa Malaysia Ditangkap Setelah CCTV Tunjukkan Aksi Mengendus Sepatu Korbannya di Apartemen
BAGIKAN:

Seorang pria berusia 20-an di Shah Alam, Malaysia, ditangkap pada Minggu (12 Juli) setelah rekaman CCTV memperlihatkan ia menguntit seorang mahasiswi berusia 22 tahun selama beberapa bulan. Video tersebut menampilkan pelaku, berpakaian hitam, berkeliling koridor luar apartemen korban, kemudian mengambil dan mengendus sepatu korban melalui jeruji pintu.

Korban, yang melaporkan kejadian ke pihak berwajib setelah video menjadi viral di media sosial, mengklaim telah mengalami pelecehan berulang sejak April, baik di lingkungan kampus maupun di sekitar tempat tinggalnya. Polisi Shah Alam menanggapi laporan tersebut dengan cepat, menangkap tersangka sekitar pukul 20.30 pada hari yang sama.

Kepala Kepolisian Distrik Shah Alam, Sarudin Damah, menyatakan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan hasil tes narkoba negatif. Penguntitan kini diatur dalam Pasal 507A KUHP, yang mulai berlaku pada Mei 2023, mengkategorikannya sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi banyak negara dalam menegakkan hukum terhadap perilaku penguntitan yang sebelumnya sering dianggap sebagai masalah sosial minor. Di Malaysia, pengesahan Pasal 507A KUHP pada 2023 menandai upaya legislatif untuk menanggapi meningkatnya kekhawatiran publik tentang keamanan pribadi, terutama bagi perempuan di ruang publik dan kampus. Implementasi hukum ini, bagaimanapun, masih bergantung pada kapasitas aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi, mengumpulkan bukti, dan memproses kasus secara efisien. Rekaman CCTV yang menjadi bukti utama dalam kasus ini menunjukkan pentingnya teknologi pengawasan dalam mendukung proses peradilan, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang privasi dan potensi penyalahgunaan data visual.

Dari perspektif hubungan internasional, fenomena penguntitan yang kini diatur secara kriminal di Malaysia mencerminkan tren global di mana negara-negara memperkuat kerangka hukum untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas keamanan pribadi. Negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia dan Singapura, telah mengadopsi kebijakan serupa, meskipun dengan variasi dalam definisi dan sanksi. Harmonisasi standar regional dapat memperkuat kerja sama lintas batas dalam penanggulangan kejahatan siber dan fisik yang melibatkan pelaku yang berpotensi beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan pendekatan multidimensi yang melibatkan pendidikan gender, kampanye kesadaran publik, dan dukungan psikologis bagi korban. Kasus ini juga menegaskan pentingnya peran institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman, dengan prosedur pelaporan yang jelas dan responsif. Jika tidak, korban dapat mengalami trauma berkelanjutan dan rasa tidak aman yang menghambat partisipasi mereka dalam kehidupan akademik dan sosial.

Ke depan, keberhasilan Pasal 507A KUHP akan diukur tidak hanya dari jumlah penangkapan, melainkan dari kemampuan sistem peradilan untuk memberikan keadilan yang cepat dan memadai, serta dari perubahan persepsi publik tentang perilaku penguntitan. Jika Malaysia dapat menunjukkan contoh yang efektif, negara ini berpotensi menjadi model bagi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara dalam upaya melindungi hak perempuan dan memperkuat keamanan siber serta fisik secara bersamaan.