Kontroversi Gaji Kopdes Merah Putih: Pemerintah Susun Aturan Baru, Agrinas Dinilai Tidak Konsisten

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kontroversi Gaji Kopdes Merah Putih: Pemerintah Susun Aturan Baru, Agrinas Dinilai Tidak Konsisten
BAGIKAN:

Jakarta, 16 Juli 2024 – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Julianto mengungkapkan bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan disesuaikan dengan pendapatan usaha masing-masing koperasi. Namun, ia menegaskan bahwa skema pengupahan khusus bagi posisi manajer masih dalam tahap penyusunan pemerintah.

"Yang sedang kita kaji soal gaji manajernya. Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," ujar Ferry di Gedung DPR RI, Rabu (16/7), seperti diliputi detikFinance.

Wakil Menkop Farida Farichah menambahkan bahwa mekanisme pengupahan pegawai di luar posisi manajer akan disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan masing-masing koperasi. Ia menjelaskan, "Yang sudah pakem yang nanti akan diatur yang manajer. Tapi kalau yang di bawahnya manajer itu tentu akan dikelolakan sesuai dengan beban kerja kan."

Saat ini, operasional Kopdes Merah Putih dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk pengaturan teknis terkait penggajian. Meski demikian, Kementerian Koperasi tetap memantau dan mengawasi operasional tersebut. "Tata kelolanya kan operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," kata Farida.

Kontroversi muncul setelah pengelola Kopdes Merah Putih mengeluh di media sosial terkait sistem pengupahan yang dianggap tidak konsisten. Kepala Desa Campurejo, Bojonegoro, Edi Susanto mengaku menerima aduan bahwa sebagian pengelola hanya menerima upah sekitar Rp76 ribu, jauh dari janji awal gaji Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta. Keluhan ini disebut sebagai penyebab 80 persen dari 85 gerai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro menghentikan operasional pada 3 Juli lalu.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa kesejahteraan personel menjadi prioritas. Ia mengatakan, "Kami sedang mengevaluasi sistem penggajian dan operasional selama sepekan terakhir. Setiap ketidaksesuaian data akan kami tindaklanjuti setelah verifikasi selesai."

Analisis Mendalam: Risiko Politik dan Ekonomi di Balik Model Kopdes Merah Putih

Model Kopdes Merah Putih, yang menjadi andalan pemerintah dalam memperluas akses permodalan bagi UMKM, kini tengah diperiksa kembali terkait kelayakan sistem penggajiannya. Konsep menghubungkan gaji pegawai langsung dengan pendapatan usaha koperasi memang terdengar ideal secara teori, namun dalam praktiknya, justru menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian. Jika pendapatan koperasi mengalami fluktuasi, gaji pegawai bisa mengalami penurunan drastis, yang berpotensi menyebabkan karyawan mengundurkan diri atau mengurangi motivasi kerja.

PT Agrinas Pangan Nusantara, sebagai pengelola operasional, mendapat sorotan karena dituduh tidak konsisten dalam penerapan sistem penggajian. Perusahaan ini seharusnya memiliki protokol transparan mengenai struktur gaji, terutama mengingat Kopdes Merah Putih adalah program strategis pemerintah. Namun, fakta terjadinya klaim gaji di bawah standar minimum dan penutupan operasional di Bojonegoro mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan internal maupun eksternal. Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga risiko kepercayaan publik terhadap program koperasi yang menjadi simbol kebijakan inklusif pemerintah.

Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan ini juga perlu dilihat dari efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Kopdes Merah Putih bertujuan memperkuat jaringan distribusi pangan serta memberikan solvency bagi petani dan pengusaha kecil. Namun, jika koperasi tidak mampu membayar gaji yang layak, operasionalnya akan terhambat, bahkan bisa gagal. Ini akan berdampak pada efisiensi rantai pasok dan stabilitas harga di daerah-daerah yang bergantung pada program ini. Solusinya, pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme subsidi atau dukungan non-tunai untuk menjamin kelangsungan operasional koperasi selama fase transisi.

Dari sisi kebijakan publik, keputusan untuk menyesuaikan gaji dengan pendapatan usaha juga mencerminkan paradigma baru dalam pengelolaan aset publik. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan transparan, model ini berpotensi dijadikan alat untuk membenarkan eksploitasi tenaga kerja. Saya menyarankan pemerintah membentuk tim independen untuk mengaudit struktur penggajian Kopdes Merah Putih, serta menetapkan standar minimum gaji yang tidak bisa digoyahkan oleh kondisi keuangan koperasi. Tanpa tegasnya regulasi, program ini berisiko menjadi simbol kegagalan reformasi struktural di sektor koperasi Indonesia.