Beda Pengakuan Tiga Eks Pejabat Bea-Cukai soal Duit Suap

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Beda Pengakuan Tiga Eks Pejabat Bea-Cukai soal Duit Suap
BAGIKAN:

TIGA mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberi pengakuan berbeda soal penerimaan uang dalam sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mereka. Dua pejabat eselon II dan III membantah menerima uang atau hadiah dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Sementara satu pejabat yang golongannya paling rendah mengakuinya.

Saat menunggu sidang dimulai, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, dan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, duduk di sayap kanan. Sementara Orlando Hamonangan Sianipar, memilih kursi di sayap kiri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya tidak pernah menerima, baik berupa amplop yang tadi disebutkan, fasilitas berupa entertainment maupun hadiah berupa mobil di Bali seperti yang disampaikan saksi tadi,” ucap Rizal di penghujung sidang pada Selasa, 14 Juli 2026. Pengakuan sama diutarakan oleh Sisprian.

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal Fadillah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Juli 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

Hakim ketua Brelly Yuniar Dien mengatakan pernyataan Rizal dan Sisprian akan dicatat dalam berita acara sidang.

Sedangkan Orlando Hamonangan Sianipar, berpendapat berbeda. Melalui penasihat hukumnya, Posko Simbolon, dia mengakui perbuatannya. “Sesuai dengan opening statement kami, jelas bahwa Pak Orlando itu mendapatkan perintah,” kata Posko ketika dikonfirmasi seusai sidang.

Posko menjelaskan kliennya menerima uang karena perintah dari atasannya. “Jadi posisi Pak Orlando itu paling rendah sebetulnya dari terdakwa penyelenggara negara".

Soal bantahan Rizal dan Sisprian, Posko tak mempermasalahkan karena itu hak mereka. “Pada prinsipnya, Pak Orlando ingin memperlancar persidangan dan beritikad baik. Dia mengakui pernah menerima pemberian dari Blueray,” tutur Posko.

Mantan Kepala Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono menjadi saksi kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Mei 2026. Tempo/Tony Hartawan

Pada Jumat, 3 Juli 2026, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 70 miliar dalam bentuk rupiah hingga beberapa mata uang asing.

Menurut jaksa, penerimaan suap dan gratifikasi dilakukan sejak Juli 2025-Januari 2026. Besel itu diberikan dari beberapa pengusaha importir, termasuk pimpinan Blueray Cargo, John Field. Tujuannya agar barang impor lebih cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.

Dalam perkara suap, para terdakwa menerima uang senilai Rp 61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura (Sin$). Selain itu, berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Juli 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

Dari pemberian itu, Rizal diduga menerima bagian sebesar Rp 14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp 7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima bagian uang sebesar Rp 4,05 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp Rp 1,51 miliar.

Sementara untuk dakwaan gratifikasi, para terdakwa dituding menerima Rp 7,51 miliar, Sin$ 314.755 atau setara Rp 4,37 miliar, US$ 182.800 senilai Rp 3,28 miliar berdasarkan nilai tukar Rp 17.960, HK$ 4.700 atau setara Rp 10,76 juta, dan RM 8.100 senilai Rp 35.750.322 dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok. Totalnya mencapai Rp 15,22 miliar.

Keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah uang sejumlah Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar, serta Rp 15,22 miliar. Totalnya adalah Rp 78,81 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian dan Orlando didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor:Vonis Ringan Petinggi Blueray dalam Kasus Korupsi Bea-Cukai