Anggota BPK Diperiksa 9 Jam dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

ANGGOTA V Badan Pemeriksa Keuangan Bobby Adhityo Rizaldi menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap audit laporanBPKdi Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyidik memeriksa Bobby sebagai saksi dalam perkara tersebut.
PantauanTempodi Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Bobby keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.13 WIB. Dengan raut wajah datar disertai sedikit senyum, ia meninggalkan gedung didampingi dua orang. "Semua sudah disampaikan kepada penyidik, dan kami sangat mendukung proses ini supaya cepat selesai," kata Bobby kepada awak media di luar Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 16 Juli 2026.
Bobby tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang digali penyidik terkait perkara tersebut. Ia juga memilih diam saat awak media melontarkan berbagai pertanyaan.
Penyidik KPK memeriksa Bobby setelah menemukan fakta bahwa salah satu tersangka dalam perkara ini, Augusz Dewanggara alias Angga, pernah menjadi staf ahli Bobby ketika menjabat sebagai anggota DPR RI.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Bobby. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.58 WIB. "Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Kamis.
Budi mengatakan keterangan Bobby diperlukan untuk membuat terang perkara, sekaligus memperkuat alat bukti terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Penyidikan perkara ini bermula dari temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap proyek pengadaansmart boarddi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek yang menggunakan anggaran 2025 tersebut.
Khawatir temuan itu mengubah opini audit atas laporan keuangan daerah, Bupati Muara Enim Edison memerintahkan Rusdi Hairullah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, mengurus temuan tersebut melalui seseorang bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Rusdi dan Angga kemudian melobi pejabat BPK agar opini audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tetap berstatus wajar tanpa pengecualian seperti tahun sebelumnya.
"AGG (Angga) kemudian menyampaikan kebutuhanfeeuntuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Achmad Husein, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, orang kepercayaan Edison Adi Triyadi,marketingPT MSA Cory Erin Hardi, Direktur PT MSA Fika Nur Alawi, aparatur sipil negara (ASN) BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara selaku pihak swasta.
Pilihan Editor:Modus Manipulasi Opini Audit BPK Pemerintah Daerah
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
BERITA TERKAIT

RTS Link 2027: Gelombang Belanja S$810 Juta dari Singapura ke Johor Bahru, Bagaimana Strategi Bisnis di Singapura Menghadapi 'Serangan Harga'?

Arab Saudi Genggam Senjata Rp 35,5 Triliun: Dampak Besar bagi Industri Pertahanan & Pasar Energi
