Plain Packaging Rokok: Ancaman 6 Juta Pekerjaan dan Rp221 Triliun Fiskal?

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Plain Packaging Rokok: Ancaman 6 Juta Pekerjaan dan Rp221 Triliun Fiskal?
BAGIKAN:

Rencana pemerintah menerapkan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kini menjadi sorotan panjang DPR RI. Kebijakan ini, yang bertujuan mengurangi daya tarik rokok bagi konsumen, justru dikritik sebagai ancaman serius bagi industri hasil tembakau, pekerjaan, dan penerimaan negara.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah waspada dalam menyusun regulasi ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyasar industri tembakau tidak sekadar soal aspek kesehatan, tetapi juga merusak rantai ekonomi yang melibatkan jutaan masyarakat. Menurutnya, industri ini telah menyumbang Rp221,7 triliun fiskal dan menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani hingga pelaku perdagangan.

"Akan ada pengangguran 6 juta orang, kalau tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan yang struktural terhadap petani domestik," ujar Misbakhun dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia. Ia juga menyebutkan bahwa industri tembakau telah lama diperlakukan tidak seimbang dibanding sektor lain, terutama karena larangan promosi produk. "Industri yang diperlakukan paling tidak adil adalah industri tembakau," tambahnya.

Dikawatirkan, penerapan kemasan polos justru akan memperkuat pasar gelap karena konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah. Misbakhun memperingatkan, "Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, alhasil pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, nanti tidak akan ada lagi orang yang mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya."

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Decky Haedar Ulum, menambahkan bahwa kebijakan harus memiliki roadmap dan tahapan untuk menghindari dampak boomerang. "Ke depan jika kebijakan diimplementasikan butuh roadmap dan tahapan untuk upscalling kemampuan pekerja dan hal tersebut bukanlah hal yang mudah," katanya.

Sementara itu, akumulasi kebijakan restriktif lainnya, seperti pengaturan kadar tar, nikotin, dan larangan bahan tambahan, dinilai berisiko menggerus daya saing industri serta menurunkan penerimaan cukai. Kritik ini semakin kuat mengingat sektor tembakau menjadi tulang punggung ekonomi di wilayah pedesaan.

Analisis Pakar

Dari perspektif ekonomi makro, kebijakan plain packaging rokok bukan sekadar soal regulasi kesehatan, tetapi juga tentang keseimbangan kebijakan nasional yang kompleks. Industri tembakau di Indonesia bukan hanya soal rokok, melainkan ekosistem yang menyentuh pertanian, industri pengolahan, logistik, hingga distribusi. Dengan kontribusi fiskal Rp221,7 triliun, sektor ini menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada perdagangan tembakau sebagai sumber utama pendapatan. Jika pemerintah langsung menerapkan kebijakan tanpa menyelaraskan dampak sosial-ekonomi, risiko terjadinya economic shock di wilayah pedesaan akan sangat tinggi.

Plain packaging juga berpotensi menciptakan regresi regulasi—di mana kebijakan yang bertujuan mengurangi konsumsi rokok justru memperparah masalah ilegal. Di negara-negara seperti Australia, kebijakan serupa telah berhasil mengurangi konsumsi rokok, tetapi di Indonesia, dengan struktur ekonomi yang berbeda dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi, konsumen mungkin lebih mudah beralih ke produk ilegal. Ini akan menciptakan black market yang mengganggu stabilitas fiskal, karena produk ilegal tidak menyumbang pajak sama sekali. Akibatnya, penerimaan negara bisa justru menurun, bukan bertambah.

Langkah selanjutnya yang krusial adalah pemerintah harus melakukan dialog inklusif dengan semua pemangkin kepentingan, termasuk serikat pekerja, petani, dan pelaku industri. Tanpa partisipasi aktif, kebijakan akan dianggap sebagai intervensi top-down yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Misbakhun benar ketika menyebutkan bahwa ada hak konstitusional yang harus dijaga—baik hak warga negara untuk hidup sehat, maupun hak mereka untuk menghidupi keluarga. Kebijakan yang baik harus mampu menyeimbangkan keduanya.

Dari sisi kebijakan publik, penerapan plain packaging harus diiringi dengan program relokusi tenaga kerja dan diversifikasi ekonomi. Jika 6 juta pekerjaan terancam, pemerintah harus memiliki rencana jitu untuk memindahkan mereka ke sektor lain, misalnya melalui pelatihan keterampilan atau insentif investasi di daerah-daerah penghasil tembakau. Tanpa itu, kebijakan akan hanya memindahkan masalah dari satu sektor ke sektor lain, bukan menyelesaikannya. Di sisi lain, regulasi harus juga mempertimbangkan daya saing industri lokal dalam menghadapi persaingan global. Jika tidak, Indonesia bisa kehilangan basis industri tembakau yang telah lama dibangun, sementara negara lain tetap unggul karena kebijakan mereka lebih fleksibel.