Pembobolan Bank Jambi Rp 144,82 M, Tiga Tersangka Ditangkap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi mengungkap kasuspembobolansistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) dengan kerugian mencapai Rp 144,82 miliar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat kejahatan siber internasional.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial DD, TAS, dan AA. Mereka berperan sebagai fasilitator yang menyiapkan puluhan rekening penampung dan akun aset kripto untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Dari hasil penyidikan, para tersangka lokal ini dikendalikan oleh pelaku utama yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria," ujar Erlan dalam keterangan pers pada Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Direktur Reserse Kriminal KhususPolda JambiKomisaris Besar Taufik Nurmandia, sindikat ini telah mempersiapkan aksinya sejak 2025. Ketiga tersangka bertugas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank domestik dan akun di sejumlah platform aset kripto. Kasus serupa juga pernah terjadi di Bank BJB, yang menarik perhatian publik.
Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama. Eksekusi pembobolan sistem terjadi pada 22 Februari 2026, yang berimbas pada terkurasnya dana milik 6.609 nasabah Bank Jambi. "Dana senilai Rp 144,82 miliar tersebut langsung dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer kewallet(dompet digital) di luar negeri hanya dalam hitungan jam," kata Taufik.
Melalui metode forensik digital dan koordinasi dengan penyedia layanan aset kripto, Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini telah berhasil membekukan aset senilai Rp 18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga tengah memburu pelaku utama asal Bulgaria yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 67 ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta pasal dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pilihan editor:Rupiah Turun, Kriminal Naik. Patutkah Tembak di Tempat?
BERITA TERKAIT

Golak-Galik di Tokyo! 6 Wakil Indonesia Menaklukkan 16 Besar Japan Open 2026 – Siapa Takluk, Siapa Melaju?

Kecelakaan Mengerikan di Cipayung: Mobil Xenia Menabrak 4 Motor, 2 Luka Parah!
